Harian Sederhana, Bekasi – Sejumlah kampus di Kota Bekasi bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Bekasi geruduk Gedung DPRD Kota Bekasi di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur menuntut agar Presiden Jokowi menarik surat dukungan revisi UU KPK dan meminta DPR RI agar mengembalikan UU KPK ke versi sebelumnya.
Sejumlah aparat kepolisian dan Satpol PP pun berjaga – jaga gerbang masuk gedung DPRD Kota Bekasi Kamis (26/9/2019) membuat massa semakin merangsek maju dan aksi dorong – dorongan dengan aparat membuat pintu pagar akhirnya jebol.
Perwakilan mahasiswa dari Kampus Bhayangkara, Univ. Mikar, Unisma, STIE Tri Buana, Pesantren At Taqwa, Gunadarma dan Tri Sakti dan STIAMI yang tergabung dalam Parlemen Mahasiswa Bekasi berhasil masuk dan diterima oleh anggota DPRD dari Partai Golkar, PAN, dan PKS.
Mahasiswa mengecam keras tindakan refresif aparat kepolisian kepada mahasiswa yang terjadi di Gedung DPR/MPR, menolak RUU KPK dan menuntut presiden membuat Perpu/Perpres untuk mencabut UU KPK, meminta pimpinan KPK untuk mengundurkan dirisebagai anggota Polri aktif dan Kapolda Sumsel Firli Bahuri, Tolak Dwi Fungsi Polri dan menolak RKUHP.
Kordinator lapangan, Hakim meminta semua tuntutan mahasiswa untuk disampaikan ke DPR RI dan berkomitmen untuk mendukung langkah mahasiswa dengan menandatangani surat dukungan.
“Mereka berjanji akan mengawal dan mendukung tuntutan kami untuk disampaikan ke DPR RI,” ungkapnya.
Selain tuntutan yang harus disampaikan ke DPR RI, Parlemen Mahasiswa Bekasi mendesak agar fraksi yang ada di DPRD Kota Bekasi menandatangani surat pernyataan dukungan terhadap tuntutan mahasiswa tersebut.
“Karena hanya 4 anggota dewan yang baru menandatangani maka perwakilan kami akan datang lagi besok ke DPRD untuk menuntaskan tandatangan dewan,” tegas Hakim.
Sementara anggota dewan dari Partai Golkar, Daryanto berjanji akan berkomitmen dan mengawal aspirasi mahasiswa.
“Kami akan memfasilitasi mahasiswa untuk merekomendasikan tuntutannya ke DPR RI,” janji Daryanto. (*)









