Harian Sederhana, Bekasi – Kasus sengketa tanah jalan tol Bekasi Cawang Kampung Melayu atau Becakayu memasuki babak baru. Dengan paksa saksi Bunyamin yang menjabat Camat Bekasi Barat harus memenuhi proses persidangan .
Pelaksanaan sidang telah berlangsung berkali-kali namun sang “Super Camat” belum tersentuh hukum. Bahkan dianggap oleh penasihat hukum Acam bin Mendung ada indikasi Jaksa Penuntut Umum tidak serius mendatangkan saksi Camat Bunyamin.
“Anda jelas seperti main-main saja ya, seharusnya Jaksa bisa mendatangkan dua saksi yang salah satunya adalah Camat Bunyamin dari Bekasi Barat,” tandas Situmorang memohon.
Hakim Togi Pardede sebagai Hakim Ketua dalam sidang sengketa tanah Jalan TOL Becakayu akhirnya memerintahkan langsung agar dilakukan jemput paksa terhadap Bunyamin sang “Camat Super”.
Lawyer Situmorang tetap memberikan pandangan berkaitan dengan kesaksian Bunyamin. “Anehnya dalam proses akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB status Bunyamin yang seharusnya sebagai Camat kok terkesan menjadi orang PT Anugerah Duta Sejati,” papar Situmorang mencoba merunut kasusnya.
Sementara itu Jaksa Fariz Rachman menjelaskan beberapa hal terkait dengan kesaksian Bunyamin sang Camat Bekasi Barat. ” Kita tak mau berandai-andai atas datang atau tidaknya Camat Bunyamin sebagai saksi kasus lahan Acam Mendung hari ini (Rabu, 2/10).
Kedatangan Bunyamin dalam persidangan sengketa lahan Becakayu lanjut Jaksa Fariz Rachman sangat ditunggu. ” Hakim Ketua Togi Pardede telah memerintahkan jemput paksa. Namun Kami berharap justru kedatangan saksi karena faktor taat hukum,” tandas Fariz.
Sayangnya saat jurnalis mencoba menggali keterangan terkait hal itu Camat Bunyamin tidak berada di tempat. Salah satu staf mengatakan bahwa izin konfirmasi akan disampaikan pada atasannya. (*)









