Harian Sederhana, Bekasi – Pemberlakuan seluruh pelayanan kependudukan dan catatan sipil di kecamatan, terhitung Senin, (30/9) oleh Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kota Bekasi, akan ditetapkan melalui keputusan walikota (Kepwal).
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Dukcapil setempat, Taufik R Hidayat kepada Sederhana, saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (1/10).
Menurut Taufik, Kepwal itu besar kemungkinan akan terbit pada pekan ini. “Sebelumnya kita sudah mengeluarkan surat edaran, Insya Allah Kepwal minggu ini akan terbit,” kata dia.
Dikatakan, kendati seluruh pelayanan dilakukan di kecamatan sambung Taufik, namun ada pelayanan-pelayanan tertentu dilakukan Disdukcapil.
Pelayanan itu kata dia, seperti yang tida bisa dilakukan kecamatan diantaranya, akte waris, pencatatan pernikahan, pembuatan KTP baru karena harus konek ke Kemendagri.
Selain itu, juga bagi lamaran pegawai negeri, kepolisian dan kainnya, dimana dalam legalistik yang dibutuhkan harus tertera tanda tangga pemangku jabatan.
“Untuk itu bagi hal-hal tertentu, saya berharap agar masyarakat mengerti karena itu keperluan yang sudah ditetapkan melalui aturan,” papar mantan Camat Medan Satria itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Disdukcapil Kota Bekasi melalui surat edaran memberlakukan seluruh pelayanan di kantor Kecamatan. Sebelumnya sejumlah proses masih dilakukan di Dukcapil.
“Dengan diterbitkannya surat edaran bernomor 470/2798/Disdukcapil.Set tentang Pelayanan Lagilisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka seluruh proses produk atau dokumen kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil Kota Bekasi resmi dilakukan di Kecamatan,” terang Sekretaris Disdukcapil setempat Ridwan AS. SH.M.Si belum lama ini.(*)









