Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 03:11 WIB

Bogor

Persyaratan Dinilai Mengada-ada, 4 Proyek Sekolah Gagal Lelang

badge-check


					Persyaratan Dinilai Mengada-ada, 4 Proyek Sekolah Gagal Lelang Perbesar

Harian Sederhana, Bogor – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, dinilai akan menjadi penyumbang sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2019. Karena, empat proyek fisik senilai miliaran rupiah itu dipastikan gagal dikerjakan.

Mengingat, proyek pengerjaan fisik SMP Negeri 21, di Kencana Kecamatan Tanahsareal, SDN Tajur 1, Kecamatan Bogor Timur, SDN Pamoyanan 2, Kecamatan Bogor Selatan, SDN Cijahe, Kecamatan Bogor Barat, gagal lelang.

Itu terjadi, karena, persyaratannya terlalu mengada-ada bahkan memberatkan bagi pengusaha konstruksi. Selain itu, waktu pengerjaannya sudah tidak mencukupi. Sehingga, proyek dimaksud, akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2020.

“Benar, untuk tahun 2019 ini, ada empat proyek fisik, ditunda. Karena, selain peserta lelang tidak memenuhi persyaratan, seperti tidak melampirkan Surat Keterangan Tenaga Ahli (SKA) dan Surat Keterangan Tenaga Tehnik (SKTT), juga waktu pengerjaan tidak cukup. Jadi, akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2020,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Sarana Prasarana SD, Disdik Kota Bogor, Sumaryanto, ketika ditanya Harian Sederhana, kemarin.

Katanya, Disdik Kota Bogor tidak menginginkan adanya gagal leleng. Tapi, karena peserta lelang tidak melampirkan persyaratan tersebut, akhirnya ketiga proyek, khususnya proyek fisik SD tersebut ditunda.

“Memang, saat ini kami sangat hati-hati dalam menjalankan program pembangunan. Khususnya, pada saat lelang pekerjaan, semuanya memang harus selektif. Semua dokumen administrasi harus benar-benar lengkap sebelum proses lelang dilaksanakan,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Forum Komunikasi Jasa Konstruksi dan Pembangunan (FKJKP), Thoriq Nasution menilai, bahwa persyaratan yang dibuat untuk mengikuti tender itu terlalu mengada-ada. Akibatnya, proyek fisik dimaksud gagal dilaksanakan tahun anggaran 2019 ini.

“Persyaratan administrasi proyek fisik seperti itu, tidak perlu memakai SKA. Cukup SKT, seperti yang lalu-lalu. Karena, proyeknya masuk dalam klasifikasi kelas kecil dengan nilai di bawah 2,5 miliar rupiah,” tandasnya.

Thoriq juga menilai, pengadaan proyek fisik sekolah tersebut, semacam dikunci. Sehingga, sewaktu tender lelang, kelemahan pemborong dicari-cari.

“Apakah dengan persyaratan seperti itu, nantinya akan menjamin kualitas pengerjaan bangunan. Itukan hanya persyaratan administrasi. Tapi, pada kenyataan di lapangan, belum tentu tenaga ahli maupun tenaga tehnik terus tiap hari ada di lapangan,” pungkas Thoriq. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jaringan Dealer ke 53 Chery Ada Kota Bogor, Ini Lokasinya

19 Agustus 2025 - 16:38 WIB

Program Skrining Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kota Depok Dimulai Februari 2025

13 Januari 2025 - 10:58 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan.

Angka Kehamilan di Bogor Tinggi Saat Pandemi Covid-19

4 Juni 2020 - 02:56 WIB

Beras Bansos di Gunung Putri Kurang Berkualitas

3 Juni 2020 - 22:40 WIB

Jalur Puncak Berlapis Sekat TNI, Polisi dan Dishub

3 Juni 2020 - 22:34 WIB

Trending di Bogor