Harian Sederhana, Bekasi – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menjadi saksi perdebatan kasus sengketa tanah Jalan Tol Bekasi Cawang Kampung Melayu (Becakayu). Akhirnya Haji Muhammad Bunyamin Camat Bekasi Barat hadir sebagai saksi. Hadir juga saksi pertama yakni, Supardi S.H yang mengaku sebagai karyawan marketing PT. Anugerah Duta Sejati.
Baca juga: (Sengketa Tol Becakayu: Saksi Super Camat Belum Tersentuh Hukum)
Perdebatan seru terjadi manakala saksi yang ditunggu yakni Haji Bunyamin memberikan keterangan di ruangan sidang PN Kota Bekasi atas kasus sengketa lahan Becakayu dengan kepemilikan Acam bin Mendung.
“Girik dll termasuk letter C saya sebagai camat tegaskan adanya dokumen di kelurahan Jakasampurna bukan di kecamatan,” kata Haji Bunyamin, Rabu (2/10/2019).
Kronologi awalnya menurut Camat Bunyamin perkenalan dengan Acam Mendung dan Besok.
“Saya ini bukan aktor masalah ini, saya hanyalah pelayan masyarakat yang kebetulan.kenal dengan Lorens dari PT Anugerah Duta Sejati,” terang Bunyamin dengan nada tinggi.
Bahkan berkali-kali pejabat camat yang baru naik haji lepas kontrol emosinya saat menjawab pertanyaan penasehat hukum Acam. Bunyamin pada dasarnya kenal dengan peminat area tanah.
“Lorens itu kenalan saya, bagi saya yang hanya pelayan masyarakat maka siapa pun warga yang membutuhkan layanan maka kita layani. Termasuk juga Lorens meskipun lewat orang kepercayaan PT.Anugerah yakni, Suratman katanya mengincar sebidang lahan tanah Acam seluas 3.000 meter persegi, tapi setelah itu saya tidak mengikuti kasusnya,” terang Bunyamin.
Meski demikian Camat Bunyamin terus monitor, yang salah satunya mengarahkan pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) ke notaris Hati Purnomo.
“Terkait masalah keuangan semuanya ada dan ditangani oleh Suratman orang kepercayaan PT. Anugerah Duta Sejati,” tandas Haji Bunyamin.
Hingga akhirnya, Sidang ini ditunda hari Senin dengan masih segera mengangkat bahan kesiapan Camat Haji Bunyamin. (*)









