Harian Sederhana, Bekasi – Dampak pembebasan lahan yang dilakukan secara besar-besaran pada belasan tahun lalu dan mengakibatkan peralihan hak atas tanah tidak dibarengi administrasi dengan benar, merupakan penyebab tidak tergalinya potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bekasi.
Yang lebih oarah lagi kata Kepala badan pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi sebagian lahan milik warga yang telah dibeli swasta maupun perorangan, tidak ada pentelesaian adminsittrasi kepemilikan.
Dikatakannya, diperkirakan masih ada sekitar Rp 600 miliar potensi pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Bekasi yang belum bisa dipungut.
“Ada sekitar itu. Penyebabnya, karena tidak terselesaikannya administrasi peralihan hak dengan benar,” katanya, kepada wartawan Senin (7/10/2019).
Menurutnya, jika semula perlaihan hak saat pembebasan besar-besaran belasan tahun lalu dilaksanakan dengan benar dan seluruh administrasi peralihan hak atas tanah juga diselesaikan dengan benar, persoalan itu tidak akan berdampak pada pendapatan PBB saat ini..
Sebab dengan demikian, banyak persoalan yang terjadi di lapangan, seperti kepemilikan lahan yang tumpang tindih. Kondisi inilah yang menyebabkan tidak dapat dilakukannya penarikan PBB.
“Tidak mungkin kan, kita menarik PBB pada kondisi lahan yang tumpang tindih,” kilah Herman.
Tidak tertariknya PBB akibat persoalan peralihan hak atas tanah yang tumpang tindih, kondisi lain adalah banyaknya lahan tidur di Kabupaten Bekasi yang tidak diketahui pemiliknya.
“Banyak lahan tidur yang tidak jellas siapa pemiliknya, dan tidak diketahui, sehingga kondisi ini juga yang menyulitkan kami melakukan penarikan PBB,” imbuhnya.
Menurut Herman, untuk dapat meningkatkan pendapatan dari sektor PBB pihaknya akan terus berupaya mengerahkan segala kemampuan lewat jajarannya, dalam upaya melakukan terobosan guna menggali pendapatan PBB. (Ewwy/Alfiyan)









