Harian Sederhana, Bogor – Pemerhati Pendidikan Kota Bogor, Ucok Nasution menyatakan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, tidak mempunyai aturan yang ‘mewajibkan’ sekolah melakukan pungutan, dengan dalih pemantapan atau pemberian pelajaran tambahan jelang Ujian Nasional (UN) Kelas IX Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 15 Kota Bogor.
“Tidak ada aturan sekolah harus melakukan pemantapan dan siswa harus membayar sejumlah biaya sebesar Rp900.000. Kalau itu kesepakatan sekolah dan orang tua, maka tidak ada satu pun orang tua siswa yang merasa keberatan. Tapi, bila ada yang protes meskipun di luar forum rapat, artinya rapat itu tidak menghasilkan kesepakatan yang bulat,” tandas Ucok, ketika ditanya Harian Sederhana, terkait siswa Kelas IX SMPN 15, membayar uang pemantapan atau belajar tambahan sebesar Rp 900.000 kepada guru, Selasa (8/10).
Menurut Ucok, kalaupun ada kesepatanan dalam rapat forum, seperti kejadian-kejadian lama, sering kesepakatan tersebut merupakan keterpaksaan. Karena kebanyakan orangtua murid takut anaknya mendapat tekanan atau hal lain. “Kesepakatan seperti itu absur, atau anomali (tidak jelas),” ujarnya.
Jadi, tambahnya, sudah seharusnya komite sekolah berpihak kepada orangtua murid dan jangan berpihak kepada kepentingan yang tidak jelas di sekolah. Kalau untuk meningkatan kepentingan siswa dalam hal menambah kecerdasan dan kemampuan siswa untuk berpengetahuan, itu penting dan itu kewajiban pendidik.
Jadi, tidak usah dicari alasan untuk melakukan pemantapan agar mendapat pemasukan. “Menurut saya, kalau ada pemberian pelajaran tambahan, berarti tidak ada peningkatan mutu di sekolah tersebut,” tandasnya.
Dijelaskan Ucok lagi, pemantapan boleh dilakukan oleh pihak sekolah, asalkan tidak memberatkan siswa dalam pelaksanaannya. Terutama masalah pembiayaan sebesar Rp900 ribu. Sebab, kegiatan pemantapan biasanya sudah masuk dan sesuai dengan kegiatan anggaran sekolah (KAS) dan Kegiatan belajar mengajar (KBM) pada pemantapan, diisi dengan mata pelajaran (mapel) yang akan di-UN-kan.
“Karena sudah masuk KAS, sebaiknya tidak ada pungutan lagi. Tapi lain kalau memang ada orangtua yang ingin berpartisipasi membantu. Tetapi sebagai catatan, tidak boleh ada pemaksaan atau wajib membayar dan bukan karena iming-iming peningkatan kualitas siswa,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan siswa Kelas IX Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 15 Kota Bogor, ‘wajib’ membayar uang pemantapan atau belajar tambahan sebesar Rp 900.000. Uang sebesar itu disetor ke guru yang telah ditunjuk dan bukan ke komite sekolah.
Kepala SMP Negeri 15, Endang Mina, mengatakan, pemantapan itu sangat diperlukan bagi siswa Kelas IX menjelang ujian nasional, agar nilai yang diperoleh baik dan semuanya lulus, seperti yang terjadi tahun-tahun sebelumnya.
Namun, kata sejumlah orangtua siswa, biaya pemantapan tersebut tidak ada perbedaan satu sama lain. Semua ‘harus’ bayar dengan nilai yang sama, walaupun dari sejumlah orangtua ada yang berasal dari keluarga tidak mampu. (*)









