Harian Sederhana, Bekasi – Puluhan jenis senjata api, senjata tajam, obat terlarang jenis ekstasi, handphone hingga kendaraan, baik roda dua maupun empat “dimusnahkan” Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Pemusnahan sejumlah jenis barang itu, merupakan barang bukti (BB) terkait masalah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Kajari Kota Bekasi Sukarman disela kegiatan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini mulai awal Oktober.
“Pemusnahan BB hari ini Selasa (8/10) merupakan hasil BB kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga awal bulan Oktober 2019,” kata Karman panggilan akrab Kajari dalam keterangan pers di hadapan wartawan .
Saat ditanyakan terkait periodisasi pemusnahan BB selama ini lanjut Karman, belum bisa memastikan. Karena kepastian ada tidaknya BB yang harus dimusnahkan dari pihak Kejaksaan tidak bisa memastikan jumlah maupun jenis BB,” terang Karman.
Artinya periodisasi bukan menjadi target karena prediksi kasus-kasus inkrah tak bisa secara pasti riil. “Bisa jadi sekarang hingga awal Oktober 2019 terkumpul BB, namun bulan-bulan berikutnya tidak banyak. Maka semua belum bisa diprediksi,” ungkap Karman.
Namun untuk kali ini pemusnahan dilakukan dengan pembakaran untuk obat-obatan terlarang. Sementara untuk senpi dan senjata tajam dipotong mesin grindra sedangkan kendaraan roda dua dan empat dilakukan lelang. “Uang hasil lelang kita setor ke negara.”
Pantauan di lapangan tamu undangan yang hadir Kapolres, Komandan Kodim 0507/Bekasi, Kepala Lapas Bulak Kapal, Ketua DPRD Kota Bekasi kemudian perwakilan Walikota Bekasi serta beberapa Kepala SKPD atau yang mewakilinya.(*)









