Harian Sederhana, Bekasi – Salah satu transporter limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) “Jalan Hijau” mengakui bahwasannya terkait dengan perijinan tengah dilakukan proses. Sementara untuk ijin wilayah yakni Kelurahan Pedurenan telah dilakukan dan berhasil mendapatkan surat perijinan.
Menurut Firdaus Manager “Jalan Hijau”, perusahaannya yang berkantor di Jl. Setia 1 F nomor 79 — RT 004 / RW 010 Jati Cempaka, Pondokgede, Kota Bekasi telah mengantongi ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kita jangan melihat ke belakang artinya jika masa lalu ada kekurangan diupayakan ke depannya lebih baik termasuk hal perijinan Jalan Hijau telah didapatkan dari KLH Pusat,” kata Firdaus saat ditemui di kantornya, Selasa (8/10) kemarin.
Armada yang sekarang dimiliki Jalan Hijau lanjut Firdaus, berjumlah 23 unit. Namun yang 3 unit milik anak perusahaan Jalan Hijau yakni, Adidaya Hijau Lestari. “Jadi yang dimiliki Jalan Hijau sebanyak 20 unit kendaraan dengan crew sebanyak 50 orang,” papar Firdaus.
Diakui Firdaus bahwa pool Jalan Hijau selama ini tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Alasannya bahwa di lokasi pool kendaraan Jalan Hijau tidak ada pemilahan.
“Limbah B3 secara direct diolah tanpa pemilahan Jalan Hijau bekerjasama dengan WASTEG Inyernagional Cilegon, Banten dalam proses insenerasi,” tandas Firdaus.
Terkait dulu ada tudingan melakukan pemilahan limbah B3 di pool Pedurenan. Dampaknya Jalan Hijau dilarang melakukan operasi hingga segala perijinan dilengkapi.
Berangkat dari sinilah temuan salah satu unit kendaraan Jalan Hijau masih beroperasi membawa limbah B3. Dari manivest yang diperlihatkan pada jurnalis Sederhana adalah beberapa Rumah Sakit di sekitar Kota Bekasi .
Berkaitan dengan pelarangan operasional maka dianggap pelanggaran dilakukan kembali oleh Jalan Hijau. Artinya tanpa mengindahkan larangan ternyata masih membawa limbah B3 dari beberapa RS di sekitar wilayah Bekasi.
Firdaus membantah bahwa dirinya melanggar konsensus. “Kalau untuk membawa limbah B3 perijinan operasi kendaraan telah dikantongi kemudian terkait pihak kelurahan juga sudah, jadi jangan miss komunikasi ,” tandasnya sambil memperlihatkan beberapa dokumen yang dimiliki Jalan Hijau. (*)









