Menu

Mode Gelap
Jumat, 24 April 2026 | 08:59 WIB

Depok

Pemkot Diimbau Permudah IMB Rumah Ibadah

badge-check


					Pemkot Diimbau Permudah IMB Rumah Ibadah Perbesar

Harian Sederhana, Depok – Banyaknya rumah ibadah di Kota Depok yang diduga tidak memiliki kelengkapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi pekerjaan rumah semua pihak, baik instansi terkait di Pemkot, masyarakat, serta DPRD, untuk melakukan evaluasi.

“Saya akan mengevaluasi kembali dan menanyakan permasalahan banyaknya rumah ibadah belum dilengkapi perizinan karena berbagai masalah, seperti terlalu berbelit-belit atau waktunya terlalu lama,” kata Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra, pada Rabu (9/10)

Banyaknya keluhan ini, tambah dia, menjadi pekerjaan rumah bagi kalangan DPRD maupun Pemkot Depok untuk menuntaskan masalah tersebut IMB terhadap rumah ibadah.

“Intinya koordinasi akan dikedepankan termasuk ke Wali Kota, Muhammad Idris dan instansi terkait lainnya kaitan perizinan untuk rumah ibadah,” tuturnya.

Paling tidak, intinya pemerintah Kota Depok untuk mempermudah pembuatan IMB untuk bangunan masjid dan rumah ibadah lainya baik yang sudah lama dan baru.

Termasuk masalah retribusi pembuatan IMB tanpa biaya akan dibicarakan dengan Wali Kota, Muhammad Idris maupun Wakil Wali Kota, Pradi Supriatna.

“Kita tanyakan kesulitannya apa dalam membuat IMB, nanti saya tanyakan ke Wali Kota (kalau bisa didata semua masjid dan rumah ibadah yang belum memiliki IMB, ” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengaku bahwa proses pembuatan dan mengurus IMB masjid dan rumah ibadah sudah disosialisasikan kepada para pengurus masjid dan rumah ibadah lainya terlebih harga tanah di Kota Depok semakin tinggi atau mahal jadi sangat riskan jika ditunda tunda.

“Dari beberapa waktu lalu awal kami meminta kepada pengurus rumah ibadah, bukan hanya masjid yang ada di Depok yang belum mengurus IMB. Keabsahan kepemilikan dan izin rumah ibadah itu wajib, dan kita sudah menyosialisasikan hal itu melalui lurah dan camat, ” ujarnya.

Pemkot Depok memberikan pelayanan khusus bagi pembuatan IMB rumah ibadah dan tidak dikenakan retribusi pembuatan izin tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penjelasan WNA Asal Inggris Meninggal Dunia di Ruang Detensi Imigrasi Depok

23 April 2026 - 10:35 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang mencari suaka di Kota Depok.

Fraksi Golkar DPRD Depok Serap Aspirasi Saat Reses 2026

26 Februari 2026 - 16:03 WIB

Warga Keluhkan Depok Tidak Berstatus UHC, Ketua Komisi D DPRD Beri Penjelasan Ini

30 Januari 2026 - 04:39 WIB

Deny Kartika Anggota DPRD Kota Depok Minta Pemkot Cek Jalan di Serua

21 Januari 2026 - 16:45 WIB

Ambulans Aspirasi DPRD Kota Depok Tajudin Tabri untuk Warga Krukut

19 Januari 2026 - 18:52 WIB

Trending di Depok