Menu

Mode Gelap
Selasa, 16 Desember 2025 | 18:32 WIB

Depok

Pemkot Diimbau Permudah IMB Rumah Ibadah

badge-check


					Pemkot Diimbau Permudah IMB Rumah Ibadah Perbesar

Harian Sederhana, Depok – Banyaknya rumah ibadah di Kota Depok yang diduga tidak memiliki kelengkapan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi pekerjaan rumah semua pihak, baik instansi terkait di Pemkot, masyarakat, serta DPRD, untuk melakukan evaluasi.

“Saya akan mengevaluasi kembali dan menanyakan permasalahan banyaknya rumah ibadah belum dilengkapi perizinan karena berbagai masalah, seperti terlalu berbelit-belit atau waktunya terlalu lama,” kata Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra, pada Rabu (9/10)

Banyaknya keluhan ini, tambah dia, menjadi pekerjaan rumah bagi kalangan DPRD maupun Pemkot Depok untuk menuntaskan masalah tersebut IMB terhadap rumah ibadah.

“Intinya koordinasi akan dikedepankan termasuk ke Wali Kota, Muhammad Idris dan instansi terkait lainnya kaitan perizinan untuk rumah ibadah,” tuturnya.

Paling tidak, intinya pemerintah Kota Depok untuk mempermudah pembuatan IMB untuk bangunan masjid dan rumah ibadah lainya baik yang sudah lama dan baru.

Termasuk masalah retribusi pembuatan IMB tanpa biaya akan dibicarakan dengan Wali Kota, Muhammad Idris maupun Wakil Wali Kota, Pradi Supriatna.

“Kita tanyakan kesulitannya apa dalam membuat IMB, nanti saya tanyakan ke Wali Kota (kalau bisa didata semua masjid dan rumah ibadah yang belum memiliki IMB, ” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengaku bahwa proses pembuatan dan mengurus IMB masjid dan rumah ibadah sudah disosialisasikan kepada para pengurus masjid dan rumah ibadah lainya terlebih harga tanah di Kota Depok semakin tinggi atau mahal jadi sangat riskan jika ditunda tunda.

“Dari beberapa waktu lalu awal kami meminta kepada pengurus rumah ibadah, bukan hanya masjid yang ada di Depok yang belum mengurus IMB. Keabsahan kepemilikan dan izin rumah ibadah itu wajib, dan kita sudah menyosialisasikan hal itu melalui lurah dan camat, ” ujarnya.

Pemkot Depok memberikan pelayanan khusus bagi pembuatan IMB rumah ibadah dan tidak dikenakan retribusi pembuatan izin tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok