Harian Sederhana, Bekasi – Perumahan yang memiliki lokasi sangat strategis menjadi segitiga emas. Artinya posisi menentukan prestasi dan rezeki.
Sayangnya acapkali segitiga emas dimanfaatkan oleh oknum wilayah. Seperti yang terjadi pada perumahan Mutiara Gading Timur 2, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Heru salah seorang koordinator lapangan menyatakan bahwa warga sudah resah. “Kami warga RW 001, 024, 025, 028, 029, 031, 033 menolak adanya tempat hiburan malam dan tempat maksiat,” ujar Heru geram.
Menurutnya tempat hiburan malam yang dibuka sudah sangat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Heru beranggapan bahwa warga sekitar telah mengganggap bahwa karaoke hanya kedok family. ” Kedok karaoke keluarga namun nyatanya untuk maksiat sampai jual minuman keras yang pasti merusak anak-anak di lingkungan kita,” kata Heru lagi.
Oleh karenanya warga Mutiara Gading Timur 2 bertekad menolak keberadaan karaoke tempat hiburan malam. Upaya yang dilakukan warga MGT dengan meminta kepada pihak pihak yang kompeten seperti Kapolres, Dandim, Wali Kota Bekasi beserta dinas terkait seperti Dinas Pariwisata dan pada khususnya Kelurahan serta Kecamatan Mustika Jaya untuk melakukan penutupan.
“Kami pertegas lagi bahwa karaoke family hanya kedok saja lantas keberadaan warung yang menyediakan minuman keras lokasi berada di dalam perumahan dekat dengan sarana pendidikan dan ibadah di Perumaham Mutiara Gading Timur 2 sudah meresahkan kita semua,” tandas Heru.
Informasi selanjutnya bahwa lokasi THM berada di ruko blok L wilayah RW 31. Disayangkan meski siang hari bolong pengiriman minuman keras tetap dilakukan. Bahkan sempat dipergoki warga manakala masyarakat sedang membahas keberadaan miras. Akhirnya sirkulasi miras siang itu tertangkap basah. (*)









