Harian Sederhana, Bekasi – Maraknya praktek koperasi simpan pinjam berkedok rentenir membuat resah kalangan elemen masyarakat. Anggota DPRD Kota Bekasi pun gerah jika praktek ini dibiarkan untuk itu Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi harus bertindak tegas menertibkan koperasi semacam ini, Minggu (13/10/2019).
Menurut anggota Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Andhika Dirgantara dari Fraksi PKS, jika memang ada lembaga koperasi simpan pinjam yang dalam prakteknya seperti rentenir tetapi sudah mengantongi izin koperasi maka Dinas Koperasi wajib mengevaluasi kegiatannya bahkan menghentikannya jika memang tidak sesuai kaidah koperasi. Tapi jika koperasi ” bank keliling” tersebut tidak berizin koperasi, hanya mengaku – aku saja, maka kalau ini sudah ranah pidana, polisi yang wajib bertindak.
Seandainya koperasi berkedok rentenir ini sudah merugikan masyarakat secara finansial, kekerasan dan mengganggu psikologis para peminjam yang menjadi korban dari praktek tersebut, maka korban punya hak hukum melaporkan ke kepolisian.
“Jika memang nyata memberikan pinjaman dengan bunga mencekik alias rentenir, maka korban wajib melaporkan ke pihak berwenang. Sehingga efek negatif bisa dicegah sedari dini,” bebernya.
Andhika pun mengingatkan kepada masyarakat soal kepeduliandan empati warga terhadap masalah – masalah yang bisa berdampak negatif bagi masyarakat luas. Seperti sikap yang tidak kalah penting adalah early warning system dari pengurus RT/RW setempat melalui Karang Taruna dan PKK.
“Jika ada bank keliling yang terlihat beroperasi di wilayahnya, maka RT/RW berhak dan berwenang untuk menanyakan info detil dan bagaimana lembaga tersebut beroperasi,” himbaunya.
Lanjut Andhika, disini pentingnya Walikota juga memperhatikan RT/RW dengan kejelasan insentif yang sudah dijanjikan, karena tugas RT/RW makin banyak dan berat.” Kalau dr dari sisi peminjam, bisa dilakukan himbauan dan edukasi, sekaligus diberikan solusi peran RTdan RW dilibatkan dalam hal seperti ini bisa melalui rapat warga di lingkungan masing – masing,” himbau Andhika.
“Banyak BPRS/BMT yang bisa memberikan pinjaman dengan bagi hasil rendah, itu bisa menjadi solusinya,” ucapnya. (*)









