Harian Sederhana, Bekasi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi akhirnya menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Acam Bin Mendung (79) atas kasus sengketa tanah seluas 1.600 meter persegi sejak 14 sampai 22 Oktober 2019.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Togi Pardede, SH tersebut, seyogyanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fariz Rachman mampu menghadirkan saksi pelapor Laurence M.Takke namun kenyataannya JPU gagal lagi menghadirkan saksi korban yang ke 3 kali nya.
“Sudah jelas tidak ada inisiatif baik dari pelapor dan tidak menghormati PN. Sekarang kita bisa menilai bagaimana seorang Laurence bisa mengangkangi kehormatan Pengadilan Negeri,” ungkapnya, usai persidangan.
Menurut BMS Situmorang, penetapan penangguhan yang dikeluarkan hakim pada 14 Oktober 2019 tidak berpengaruh dalam kasus kliennya. Karena dari awal persidangan kuasa hukum Acam Bin Mendung sudah mengajukan agar tidak ditahan melalui surat permohonan penangguhan penahanan pada 7 Agustus 2019.
“Jadi bagi kami ini tanda tanya besar ada apa keluar surat penangguhan penahanan terdakwa Acam Bin Mendung di saat batas penahanan klien kami hampir habis 22 Oktober nanti,” jelas Situmorang.
Kuasa Hukum Acam Bin Mendung sudah puas atas keterangan para saksi kunci yang sudah dihadirkan di PN Kota Bekasi seperti, Camat Bekasi Barat, Muh Bunyamin, Lurah Jakasampurna, Nurdin, Rama Wardhana Staf PPAT Kelurahan Jakasampurna, DR.Manumpak Sianturi, dan Supardi dan Suratman selaku pegawai PT ADS.
“Sehingga majelis hakim bisa memperoleh keterangan-keterangan langsung dari saksi yang bisa menjadi acuan majelis hakim dalam mengambil keputusan,” beber Situmorang.
Sidang dalam perkara pidana: 419/Pid.B/2019/PN Bks, majelis hakim berdalih bahwa penangguhan tahanan ini karena selain melihat kondisi kesehatan terdakwa selama sidang, juga karena pemohon selaku penjamin berjanji akan menaati perintah-perintah hakim berkenan perkara terdakwa tidak akan melarikan diri dari proses sidang.
Untuk itu Hakim Ketua, Togi Pardede, SH memerintahkan supaya penuntut umum mengeluarkan terdakwa Acam Bin Mendung dari Rumah Tahanan Negara.
Namun begitu Situmorang tetap optimistis jika kliennya Acam Bin Mendung dibebaskan demi hukum. Persidangan akan dilanjutkan 23 Oktober 2019. Sepanjang terdakwa ada di luar tahanan, kuasa hukum segera berinisiatif agar keselamatan kliennya terlindungi dari berbagai hal yang bisa menggangu proses persidangan. (*)









