Harian Sederhana, Depok – Upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok terkait Perda No 3/2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok melakukan sidak ke sejumlah kantor pemerintahan.
Inspeksi mendadak ini dilakukan untuk mengetahui seberapa besar kepatuhan masyarakat dan ASN terhadap peraturan tersebut.
“Kami melakukan sidak ini untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan ASN, termasuk masyarakat terhadap aturan ini, kemudian juga menjadi bahan evaluasi,” ujarnya Evi Rosita, Kasubid Disiplin BKPSDM di Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Rabu (16/10).
Sidak tersebut, lanjut dia, dilakukan di tempat pelayanan pemerintah, Kecamatan Sawangan, Kelurahan Cinangka, Kelurahan Kedaung dan Kelurahan Sawangan Baru.
Dari keempat tempat pelayanan tersebut, ditemui perokok di lobby sekitar kantor kelurahan. Meski jaraknya tak jauh dari ruang pelayanan, namun hal itu tidak diperbolehkan karena lobby masih masuk dalam areal pelayanan.
“Perokok ini kami ingatkan untuk tidak merokok di kawasan KTR, karena sudah ada ketentuannya dalam Perda,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Gugun Gunawan mengatakan, kegiatan ini bagian dari pembinaan, dan ingin mengetahui tingkat kepatuhan terhadap Perda tersebut.
“Jadi, kami turun secara langsung ke perkantoran pemerintah, seperti kelurahan dan kecamatan,” kata Gunawan, pengawas Dinas Kesehatan Kota Depok.
Inspeksi mendadak ini, lanjut dia, tidak hanya dilakuakan di perkantoran pemerintah, termasuk juga rumah makan. Kegiatan ini dilakukan secara serentak di enam kecamatan di wilayah Kota Depok.
Fajar, Sekretaris Kelurahan Sawangan Baru mengatakan, sidak yang dilakukan BKPSDM dan Dinkes terkait KTR dalam rangka penegakkan perda KTR dan ini harus diapresiasi agar masyarakat, maupun ASN mengetahui lokasi mana yang boleh dan tidak untuk merokok.
“Jadi, kami juga mengimbau kepada rekan ASN, maupun masyarakat tak boleh merokok di areal kantor pelayanan,” pungkasnya. (*)









