Harian Sederhana, Bekasi – Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi mengakui jika sampai saat ini capaian Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak restoran, pajak hiburan dan pajak hotel sampai saat ini sudah mencapai 72 persen.
Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi, Tedi Hafni Tresnadi, mengatakan hingga bulan Oktober 2019 ini, capaian target dan realisasi PAD sektor pariwisata telah mencapai 72 persen.
Sambung Tedi, target pajak hotel di Kota Bekasi sendiri sekitar Rp50 miliar lebih, sedangkan raihan pajaknya sekitar Rp24 miliar lebih atau sekitar 49,11 persen, untuk pajak restoran targetnya sekitar Rp354 miliar lebih dan capaiannya pada bulan September sekitar Rp276 miliar lebih atau sekitar 80,17 persen dan pajak hiburan dengan target Rp78 miliar lebih capaiannya sekitar Rp41 miliar lebih atai sekitar 53,28 persen.
“Kalau dilihat dari persentasenya sudah mencapai 72 persen,” ungkapnya, Kamis (17/10).
Sambung Tedi, pihaknya optimis jika raihan PAD tersebut bisa terpenuhi hingga akhir tahun ini, mengingat saat ini Kota Bekasi juga tengah mematangkan Perda mengenai pariwisata.
“Kota Bekasi sendiri sedang mengajukan Perda pariwisata dan kami pun optimis bisa memenuhi target tersebut,” paparnya.
Meskipun demikian, pihaknya juga berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan sosialisasi kepada para pemilik tempat usaha agar taat dalam melakukan pembayaran pajaknya.
“Misalkan saja pemilik usaha restoran dengan omset sekitar Rp10 juta, mereka wajib lapor ke dinas terkait dan wajib membayar pajaknya dan kami pun juga tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi kepada mereka agar taat pajak,” ulasnya. (*)









