Harian Sederhana, Bekasi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, mengambil langkah tegas penyegelan terhadap kegiatan urugan tanah merah dan pematangan lahan pengembang PT Hasana Damai Putra (HDP) yang belum mengantongi izin, di Wilayah Kampung Turi Desa Sriamur Kecamatan Tambun Utara.
Kasie Penegakan Perda, Kadarudin menuturkan penyegelan kegiatan ini dalam rangka penegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2012. Dikatakannya, penyegelan bermula dari aduan masyarakat tentang aktivitas pengurukan lahan seluas 100 hektare lebih yang diduga belum mengantongi izin.
“Setelah dikonfirmasi ternyata benar, pengembang belum memiliki izin,” ujar Kadarudin di lokasi penyegelan, kemarin.
Dikatakannya, aktivitas pengurukan lahan tanpa izin tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum. Sehingga sebagai instansi penegak perda, Satpol PP melakukan penindakan.
Setelah ditutup, kata dia, Satpol PP Kabupaten Bekasi akan melakukan pemantauan supaya pengembang tak lagi menjalankan aktivitasnya menguruk lahan untuk perumahan.
Menurut dia, penyegelan dilakukan sampai pengembang menyelesaikan perizinan di Pemkab Bekasi. “Soal perizinan ada instansi yang lain, kami hanya melakukan penutupan sesuai kewenangan,” ujarnya.
Untuk menghentikan aktivitas itu, Satpol PP memasang plang bertuliskan “Kegiatan Ini Disegel” menggunakan plang yang dibubuhi logo Pemkab Bekasi dan Satpol PP. (*)









