Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:37 WIB

Bekasi

Warga MGT Ngotot THM Bermasalah Harus Ditutup

badge-check


					Warga MGT kembali memasang 10 spanduk penolakan THM di wilayahnya. Perbesar

Warga MGT kembali memasang 10 spanduk penolakan THM di wilayahnya.

Harian Sederhana, Bekasi – Warga Perumahan Mutiara Gading Timur (MGT) Mustikajaya tetap menuntut kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan DPRD Kota Bekasi untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar paraturan dan norma susila di wilayahnya.

Menurut perwakilan warga bernama Endo mengatakan THM yang ada di wilayah Mustikajaya tepatnya area MGT memang keberadaannya sudah cukup lama dan warga sekitar sudah merasa terganggu bahkan surat teguran dan laporan warga ke kelurahan sampai Dinas sudah dilayangkan karena warga menilai pengusaha THM melanggar norma-norma hukum dan susila.

“Sudah ada bukti dan saksi yang dimiliki warga yang menjadi alasannya kami menolak keberadaan THM tersebut. Kami bergerak atas nama warga bukan personal dan tahu aturannya,” tegas Endo usai melakukan pemasangan spanduk penolakan di sekitar perumahan bersama warga, Sabtu (19/10).

Warga MGT kembali memasang 10 spanduk penolakan THM di wilayahnya dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Warga Rw. 001,024, 025, 028, 029, 031, 033 menolak keberadaan tempat karaoke di lingkungan Mutiara Gading Timur, dan menuntut Pemkot Bekasi agar segera menutup tempat hiburan malam tersebut”.

Dalam waktu dekat warga akan menindaklanjuti permasalahan ini ke wakil rakyat dengan mengadukan masalahnya ke DPRD Kota Bekasi sebagai bentuk keseriusan warga atas ketidak nyaman warga atas kehadiran THM bermasalah di lingkungannya.

“Sikap tegas kami ini bukan berdasarkan sikap emosional tapi lebih mengutamakan penegakan amar makhruf nahi mungkar agar akhlak generasi kami bisa terjaga dan sebagai upaya mewujudkan Kota Bekasi yang ikhsan,” ucap Endo.

Sementara saat harian sederhana meminta tanggapannya ke Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi, Kepala Dinas Disparbud Kota Bekasi, Tedy Hafni mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan evaluasi dan tindakan tegas jika ditemukan THM yang ada di wilayah MGT tidak mematuhi ketentuan.

Permasalahan THM dikatakan Tedy tidak hanya menjadi kewenangan pihak dinas pariwisata namun ada dinas lain yang terkait seperti Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk perijinannya, Satpol PP dan aparat Kepolisian.

“Ada surat kesepakatan yang harus dipatuhi oleh pengusaha untuk mematuhi aturan yang berlaku jika ada pelanggaran secara bertahap kami akan lakukan tindakan. Tidak bisa langsung ditutup begitu saja. Tapi kalau sudah dikasih surat peringatan beberapa kali tetap bandel ya bisa ditutup,” ucap Kadis Tedy diruang kerjanya, Jumat (18/10).

Sedangkan Sekertaris Disparbud Kota Bekasi, Oo Sudiana mengaku mendukung langkah warga MGT untuk melaporkan permasalahan penolakan THM yang diduga bermasalah ke DPRD Kota Bekasi.

“Tidak masalah kalau mau melaporkan secara resmi disalurkan aspirasinya ke dewan agar bisa duduk bareng menyelesaikan masalahnya,” ujar Oo meskipun langkah audiensi pihaknya dengan warga bersama Kapolres sudah dilakukan belum lama ini. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta
Trending di Nasional