Harian Sederhana, Bekasi – Pengkajian renncana perubahan status Desa Setiaasih yang akan dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Bekasi dibutuhkan waktu tiga bulan.
Kepala Balitbangda Kabupaten Bekasi, H Edi Supriadi kepada wartawan mengatakan sebelum melakukan pengkajian, pihaknya akan lebih dulu rapat koordinasi dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Bekasi.
“Butuh waktu sekitar tiga bulan untuk pengkajiannya. Namun sebelum masuk ke tahap itu, kami akan melakukan kkordinasi dulu dengan BPMD,” ujar Edi.
Dikatakannya, berdasarkan data dari DPMD Kabupaten Bekasi, Desa Setiaasih tidak masuk desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) 2020.
Sementara Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Bekasi, Benih Yusnandar, mengatakan, tidak masuknya Desa Setiaasih pada Pilkades 2020 karena memberi kesempatan bagi desa tersebut untuk menyiapkan segala sesuatunya terkait pengkajian alih statusnya menjadi kelurahan.
Tokoh masyarakat Desa Setiaasih, KH Fudholi, menilai sudah saatnya Desa Setiaasih alih status menjadi kelurahan. Karena luas wilayah, jumlah penduduk, pembangunan infrastruktur serta fasilitas sosial yang ada sudah sangat memadai.
Begitu pun yang dikatakan H Makhdi, yang juga tokoh masyarakat Desa Setiaasih dan mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini. Menurutnya, jauh waktu sebelumnya dirinya sudah lakukan rapat desa dengan berbagai unsur masyarakat dan BPD. Hasilnya, memutuskan disetujuinya perubahan status desa jadi kelurahan. (*)









