Harian Sederhana, Bekasi – ISyarat pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu pencapaian perolehan pajak PBB sebesar 52 persen yang harus dicapai setiap desa dikeluhkan oleh Kepala Desa (Kades) Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Syarat 52 persen perolehan pajak PBB sebuah desa dinilai memberatkan lantaran saat ini tidak mudah dalam kondisi lesunya ekonomi masyarakat seperti sekarang ini, target 52 persen bisa terlaksana.
Demikian diutarakan Kades Kalijaya, Dede Sulaeman dikantornya, Selasa (22/10). Bagi Dede syarat tersebut menjadi pemicu terhambatnya proses pembiayaan kegiatan dan operasional desa.
“Kami sekarang butuh dana untuk kegiatan desa dan operasionalnya, akibatnya kita jadi cari dana talangan untuk menutupi biaya kegiatan desa,” beber Dede.
Semestinya di Trisemester 3 ADD sudah diterima oleh seluruh desa yang ada di Kabupaten Bekasi seperti pada tahun – tahun sebelumnya, namun sampai saat ini banyak desa yang belum menerima pencairan dana tersebut.
“Disini baru ada 3 desa yang sudah terima padahal perolehan pajak PBB Desa Kalijaya sudah mencapai 48 persen dari 1, 2 miliar, jadinya ADD kami belum cair. Ini mah yang ada Pemkab Bekasi ngutang ke pemdes,” ucapnya bercanda.
Harapannya kebijakan ini bisa dilonggarkan mengingat selama ini sumber keuangan pemerintah desa mayoritas berasal dari ADD. ” Kalau ada Kades yang lain setuju bisa diusulkan bersama ke Bupati,” ungkapnya. (*)









