Harian Sederhana, Bekasi –Proses seleksi pengurus Dewan Pendidikan dinilai cacat hukum oleh Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi.
Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Ayung Sardi Dauly, mengatakan pembentukan Dewan Pendidikan Kota Bekasi saat ini menjaring orang perorangan yang berminat menjadi anggota DP yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi, ini menyalahi aturan.
“Dewan Pendidikan dibentuk berdasarkan UU No.25 Tahun 2002 dan PP No.17 Tahun 2010, dimana Dewan Pendidikan dibentuk dari stekholder pendidikan di daerah bukan perwakilan individu,” ungkapnya, Rabu (30/10).
Menurut dia, sementara itu nama-nama yang di umumkan Panitia Seleksi tidak ada yang mencerminkan unsur-unsur tersebut diatas.
Seharusnya, Panitia Seleksi anggota DP menyurati stekholder pendidikan yang ada di Kota Bekasi untuk mengirimkan perwakilannya yang akan di seleksi menjadi Dewan Pendidikan.
“Disertai persetujuan dari institusi pengutus untuk duduk di Dewan Pendidikan,” katanya.
Seperti yang kita ketahui pemangku kepentingan Pendidikan di Kota Bekasi saat ini cukup banyak seperti, Dinas Pendidikan perwakilan eksekutif, Komisi 4 DPRD perwakilan legislatif, BMPS perwakilan Penyelenggaraan Pendidikan oleh masyarakat, PGRI, PGAI, Perwakilan Komite Sekolah, K3S, MKKS, FKKS, FKSDIT, LSM yang peduli pendidikan seperti Sapu Lidi (jika ingin melibatkan Perguruan Tinggi ada), Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), ikatan dosen serta ikatan guru Indonesia dan masyarakat yang peduli pendidikan.
“Jadi, bagaimana Dewan Pendidikan bisa kredible dan berkualitas jika diisi oleh orang-orang yang hanya sebagai pekerja di dunia pendidikan, sangat jauh harapan bisa menciptakan pendidikan berkualitas di Kota Bekasi apalagi mewujudkan visi Kota Bekasi yang salah satunya cerdas,” ungkapnya menambahkan.
Sambung dia, pembentukan Dewan Pendidian sendiri mengacu pada UU No.25 Tahun 1999 serta Kepmendiknas No.044/U/2002. Yang bertujuan sebagai wadah peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan.
“Jadi bukan perpanjangan tangan pemerintah dalam rangka mengamankan kebijakan, apalagi kalau hanya sebagai simbol pelengkap penderita,” terangnya.
Berdasakan PP Nomor 17 Tahun 2010, Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
“Inti dari tugas DP adalah, peran serta masyarakat dalam pendidikan, meningkatan mutu pendidikan, pemerataan pendidikan dan efisiensi pengelolaan pendidikan,” paparnya.
Jika anggota DP diisi oleh orang-orang yang tidak mengerti apa itu DP dan tugasnya, maka sering terjadi tidak ada fungsi dan peran dalam dunia pendidikan.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Didit Susilo, menyampaikan, pembentukan Dewan Pendidikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999, serta keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002.
Pembentukan Dewan Pendidikan ini sejatinya ditujukan untuk wadah peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan.
Atas dasar itu, Dewan Pendidikan bukan perpanjangan tangan pemerintah, terlebih dalam rangka mengamankan kebijakan.
“Dalam PP dan nomenklaturnya tidak diatur secara spesifik, keanggotaan unsur Disdik lebih pada penghubung untuk memudahkan kordinasi,” terang Didit.
Lebih lanjut ia menyarankan kepada Wali Kota Bekasi untuk memilih berdasarkan keterwakilan, eks pemangku pendidikan, tokoh pendidikan, tokoh publik perwakilan orang tua murid, akademisi yang menaruh kepedulian kepada pendidikan, perwakilan guru senior dan tokoh masyarakat.
Tahapan seleksi pengurus Dewan Pendidikan Kota Bekasi diawali dengan seleksi administrasi, dilanjutkan dengan seleksi kompetensi dalam hal ini peserta seleksi diminta untuk membuat karya tulis, terakhir keputusan final oleh Wali Kota Bekasi. Tahapan ini ditarget selesai pada bulan November mendatang. (*)









