Harian Sederhana, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok belum menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) hingga saat ini pengupahan bagi karyawan di wilayah tersebut masih di angka Rp 3.872.551.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto Djorghi mengatakan penetapan UMK akan dilakukan setelah nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat rampung. “UMK itu khusus bagi kota/kabupaten sedangkan UMP untuk provinsi. Jadi setelah ditetapkan UMP, baru akan ditetapkan UMK,” tutur Manto, Minggu (03/11).
Besaran angka UMP nantinya akan disesuaikan dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
“Untuk UMP telah ditentukan kenaikannya sebesar 8,51 persen. Angka itu nanti akan disandingkan dengan UMK yang sekarang,” katanya.
Acuan kenaikan upah tersebut, menurut Manto disesuaikan dengan tingkah inflasi dan pertumbuhan produk domestik Bruto (PDB). Berdasarkan hitungan Menteri Tenaga Kerja inflasi pada tingkat nasional sebesar 3,9 persen. Sedangkan pertumbuhan PDB 5,15 persen.
“Sehingga setelah keseluruhan ditotalkan menjadi 8,51 persen dikalikan Rp 3,8 juta. Dari situ, akan diketahui kemungkinan kenaikan dari upah yang sebelumnya,” bebernya.
Namun, diakuinya sebelum melakukan penetapan tersebut pihaknya masih harus berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha, serta stake holder Pemerintah Kota Depok.
“Hasilnya, akan dibuatkan draft rekomendasi dari wali kota kepada gubernur. Nantinya, gubernur yang akan menetapkan,” tegasnya.
Selanjutnya, Manto menyatakan rekomendasi kenaikan UMK Kota Depok akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawabarat pada minggu ke-2 di November mendatang.
“Kita akan segera berkoordinasi dan menyampaikan draft UMK. Sesuai ketentuan paling lambat 21 November mendatang sudah ditetapkan UMK. Ini sesuai surat edaran Kemenaker,” pungkasnya.
Sementara itu serikat pekerja di Kota Depok masih menunggu Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat atas kenaikan UMK 2020 yang direncanakan naik.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno mengatakan semua pekerja buruh di Depok masih menungu keputusan Gubernur Jawa Barat terkait pegesahan kenaikan UMK.
“Direncanakan pada 20 November 2019 diumumkan dan keluar SK Gubernur Jabar,” kata Wido.
Ia memperkirakan bahwa ada kenaikan UMK buruh pada 2020. Kenaikan itu kata dia sekira Rp 4,2 juta.
“Belum selesai di Depek mudah-mudahan tanggal 7 bulan ini (November-red) sudah selesai, lalu rekom ke Gubernur Jabar untuk memberikan SK penetapan UMK Depok. Kira-kira Rp 4,2 juta,” kata Wido. (*)









