Harian Sederhana, Depok – Mulai 01 November 2019 kemarin, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor mulai memberlakukan absensi dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Mobile bagi pengawas TK, Pengawas SD, Pengawas SMP, Penilik, Pamong Belajar, Guru TK, DPK dan Guru SMP ASN/PNS.
Sedangkan untuk guru/tenaga kependidikan/DPK PNS/ASN di SD baru akan dimulai awal tahun 2020. Hal itu diberlakukan, dalam menindaklanjuti surat edaran SE BKPSDA Kota Bogor tentang Laporan Kinerja melalui aplikasi E-kinerja dan pencatatan absensi melalui simpeg mobile.
Tapi, perbedaan mulai pemberlakuan tersebut disesuaikan kapasitas server Simpeg pada BKPSDA Kota Bogor yang terus dikembangkan, sehingga nantinya dapat mengakomodir semua ASN Pemkot Bogor.
Sebagai tahap awal pemberlakukan absensi Simpeg mobile bagi guru, dilakukan penyempurnaan dan verifikasi data terkait titik lokasi dan jam kerja setiap personil.
“Kami sudah membuat dan mengirim surat edaran bernomor 800/5342-Sekret Disdik Kota Bogor ke sekolah-sekolah negeri,” ujar Kepala Disdik Kota Bogor, Fahrudin, ketika dihubungi Harian Sederhana, Minggu (3/11).
Menurut Fahrudin, dengan absensi mobile ini tidak hanya nama guru dan waktu kehadiran dan pulang yang dicatat, juga akan merekam lokasi, dan keterangan penting setiap pegawai/guru yang melakukan absensi secara akurat. “Jadi, hanya pengguna/pegawai yang memiliki akses yang dapat melakukan absensi,” pungkasnya.
Kata mantan Kepala SMAN 3 Kota Bogor itu, untuk melakukan absensi, pegawai dan guru PNS/ASN hanya butuh beberapa detik. Bahkan tidak perlu antri dan tidak ribet. “Absensi mobile itu lebih efisien dari mesin absensi fingerprint,” tambahnya.
Selain itu, tambah Fahrudin, informasi kehadiran pegawai/guru merupakan salah satu patokan penting dalam pengembangan Sumber Daya Manusia. Kehadiran pegawai serta guru yang konsisten dan tepat waktu mempermudah Disdik untuk mengatur dan mengetahui ritme kerja masing-masing pegawai/guru.
Untuk itu, dia berharap, data kehadiran senantiasa terupdate setiap hari. Sebab, usai melakukan absensi, informasi kehadiran maupun keterlambatan akan segera diketahui. (*)









