Harian Sederhana, Cikarang – Pelantikan terhadap 230 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh Bupati Eka Supria Atmaja masih menjadi pertanyaan berbagai kalangan.
Sebab Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi keabsahan pansel open bidding.
“Jangan dijadikan alat pembenaran dalam penempatan ASN dengan dalih Assessment. Sehingga ada muatan like and dislike, apalagi sampai ada setoran,” ujar Pengamat Politik, Hukum dan Pemerintahan, R Meggi Brotodiharjo, kemarin.
Meggi menjelaskan sepanjang pelantikan dilakukan sesuai aturan yang berlaku serta menegakkan prinsip the right man in the right place dan berpedoman kepada assessment yang sudah dilakukan maka hasilnya diharapkan lebih baik .
“Tapi jika dilakukan sebaliknya, karena ada muatan like and dislake dan ada setoran. Maka sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW “Jika bukan ahlinya yang mengurus, tunggu saja kehancurannya,” paparnya.
Meggi berharap, terkait pelantikan terhadap 230 ASN di lingkungan Pemkab Bekasi, tidak ada yang namanya menempatkan pesanan jabatan, tapi betul-betul karena kebutuhan organisasi. Namun persoalan Open Bidding kuat dugaan kebutuhan organisasi berjalan bersamaan dengan penempatan pesanan jabatan.
“Ibarat orang belanja online kalo uang sudah diterima jadi harus diberi barangnya, pokoknya jangan sampai terjadi Assessment dijadikan alat untuk pembenaran penempatan ASN secara like and dislike apalagi dijadikan ATM,” imbuhnya.
Diakui Meggi, pelantikan ASN itu kewenangan kepala daerah, tapi harus jeli dan ikuti peraturan yang ada soal mana ASN yang layak atau tidak yang bakal ditempatkan di masing-masing instansi.
“Selain itu, kecakapan atau disiplin ilmu, daftar urutan kepegawaian (DUK), lama kerja tahun mulai bekerja dan pengalaman kerja juga usia di birokrasi itu patut menjadi acuan yang berlaku
Pelantikan ASN memang perlu dilakukan dalam sistem penempatan kepegawaian. Hanya saja, sebagai seorang top leadernya yang memiliki otoritas melakukan rotasi dan mutasi harus benar-benar mampu melihat kapasitas, kapabilitas dan kompetensi bawahannya,” katanya.
Dikatakannya, jangan sampai Bupati menempatkan ASN asal-asalan atau karena pesanan. Sebab, birokrasi pemerintah ini butuh orang yang mumpuni dan bisa kerja, sehingga bisa memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara maksimal, bukan duduk karena pesanan apalagi karena setoran. (*)









