Harian Sederhana, Cikarang Pusat – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bekasi menggelar konferensi pers perihal berita dugaan ijazah palsu Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di kantornya, Senin (04/11).
H. Sardi selaku mantan Liaison Officer (LO) Pileg 2014 dan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2017 mengatakan konferensi pers ini berkaitan penyerangan Bupati Eka melalui isu ijazah palsu.
“Sengaja kami (DPD Golkar Kabupaten Bekasi) menggelar konferensi pers berkaitan isu penyerangan secara pribadi kepada bupati terkait dengan ijazah palsu,” tuturnya kepada wartawan.
Demisioner Wakil Ketua Bidang Humas DPD Golkar Kabupaten Bekasi ini juga mengatakan, dirinya sebagai LO baik pada Pilkada maupun Pileg melakukan verifikasi terhadap calon dengan detail sebelum mendaftarkannya ke KPU.
“Saya dua kali jadi LO, saya sudah mengurus persyaratan calon bupati dan wakil bupati serta anggota dewan dengan detil dari hal yang terkecil seperti KTP, ijazah bahkan sampai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN),” kata dia.
Kaitan ijazah Bupati Bekasi, Sardi mengaku melakukan verifikasi sendiri secara langsung ke Universitas Borobudur.
“Pada Pilkada 2017, saya sendiri ke Universitas Borobudur saya bertatapan langsung dengan rektornya. Mereka sangat bangga alumni Borobodur mencalonkan wakil bupati. Artinya ijazahnya itu asli tidak palsu,” ungkap dia.
Soal pemberitaan yang mengatakan Bupati Bekasi tidak tercantum namanya di PDPT Dikti Online, Sardi menjawab PDPT produk Kementerian 2006. Sedangkan Bupati sendiri lulusan 1996.
“Tidak sesuai dengan apa yang diberitakan, soal PDPT Dikti secara online itukan baru dibuka 2006. Pak Eka sendiri lulusan 1996. Kemungkinan besar pihak kampus lupa memasukkannya ke PDPT,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Demisioner Bidang Hukum DPD Golkar Kabupaten Bekasi Arif Rahman Hakim menegaskan akan mengambil langkah tegas terkait pemberitaan yang sudah menyerang secara pribadi kepada Ketua DPD Golkar.
“Kita akan melakukan tindakan tegas agar ada efek jera. Pasalnya, sudah melakukan pencemaran nama baik secara pribadi,” tegas dia.
Masih kata dia, laporan akan dilakuan bila pihak terkait tidak ada itikad baik untuk meminta maaf atas apa yang sudah diperbuatnya.
“Kita akan laporkan Pasal 310 KHUP tentang pencemaran nama baik dan UU ITE, kita tegaskan kepada pembuat berita untuk bisa meminta maaf atas berita fitnah, mungkin akan melayangkan somasi kepada medianya,” kata dia.
Sedangkan untuk narasumber, sambung Arif, DPD Golkar Kabupaten Bekasi akan melaporkannya ke pihak yang berwajib.
“Untuk narasumber kita akan melaporkan ke ranah hukum. Kami merasa dipermalukan merasa si serang dalam pemberitaan dari komentar itu,” tandasnya. (*)









