Harian Sederhana, Jakarta – Pihak keluarga Anak Buah Kapal (ABK) MV NUR ALLYA didampingi Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) mengadakan konferensi pers terkait tragedi tenggelamnya kapal MV. NUR ALLYA milik perusahaan PT.Gurita Lintas Samudra (GLS), di kantor JAKI, Jalan Komando Raya I No 19 Jakarta Selatan, kemarin.
Seperti diketahui sebelumnya, Kapal MV. NUR ALLYA yang mengangkut 52.400 ton Nikel dinyatakan tenggelam pada 21 Agustus 2019, di perairan Halmahera Maluku Utara. Pernyataan itu didapat dari surat yang dikeluarkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang di tandatangani oleh Soerjanto Tjahjono dengan Reg. surat Nomor lK.101/9/8/2019.
“Pernyataan yang dikeluarkan KNKT tersebut terlalu prematur dan cacat hukum,” kata Koordinator eksekutif JAKI, Yudi Syamhudi Suyuti kepada wartawan.
Menurutnya, ada beberapa kejanggalan yang terjadi antara temuan dan pernyataan dari pihak PT. GLS, KNKT dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nasional (BASARNAS) dengan Analisa Tim Keluarga ABK dan Investigasi JAKI.
“Karena itu Kami melihat Ada dugaan yang perlu di garis bawahi Ada dugaan penipuan terkait kelengkapan dokumen perkapalan dengan pihak mitra PT. GLS, kemudian terjadi pula dugaan kejahatan kemanusiaan dengan hilangnya 25 ABK kapal MV. NUR ALLYA,” katanya.
Dikatakannya, dalam hal ini tentu juga ada keterlibatan oknum pejabat pemerintah atau klaim tersebut, diduga ada penipuan yang dilakukan oleh PT. GLS atas klaim kecelakaan kepada PT.Matthew Daniel Internasional Perusahaan Asuransi Global yang berpusat di Houston ,Texas, Amerika serikat, yang juga bekantor cabang di Indonesia.
Dan sebagai yang diberi kuasa pihak keluarga ABK kapal MV. NUR ALLYA, akan segera menindak lanjuti dan melakukan investigasi. JAKI akan segera membentuk tim investigasi indipenden dan akan segera action dengan memulai Investigasi dan pengumpulan data dari semua pihak. Tentunya JAKI juga akan membangun Koalisi Masyarakat Sipil Indipenden untuk kasus ini.
Koalisi ini merupakan bentuk saling mendukung agar permintaan keluarga Korban ke pemerintah yaitu deteksi tenggelamnya kapal dengan ROV ( Remote Operator Viehcicle) dapat dipenuhi.
Selain itu juga JAKI akan lapor kepada instansi terkait terutama kepolisian dan pihak terkait lainnya. (*)









