Harian Sederhana, Bogor – Dampak dari kekurangan guru di Kota Bogor, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor, ‘mendesak’ Dinas Pendidikan (Disdik) agar segera menarik guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperbantukan (DPK) di sekolah swasta.
Paling lambat, para guru DPK dimaksud sudah melaksanakan tugasnya sebagai guru PNS di sekolah negeri, pada tahun pelajaran 2020/2021. Ini dilakukan, supaya pihak yayasan menpunyai waktu untuk mencari guru penggantinya.
“BKPSDA Kota Bogor sudah mengirim surat edarannya. Bahkan, kami sudah meminta Disdik agar segera mendata guru-guru DPK yang masih mengajar di sekokah swasta,” ujar Kepala Bidang Formasi, Data dan Penatausahaan Pegawai, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor, Aries Hendardi, ketika ditemui Harian Sederhana, kemarin.
Menurut Aries, selain kekurangan guru PNS, penarikan guru DPK juga mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayan (Permendikbud) No 6 Tahun 2019. Isinya, antara lain guru PNS yang diperbantukan di sekolah-sekolah swasta, termasuk yang kini menjadi kepala sekolah swasta akan ditarik ke sekolah negeri.
Begitu juga dengan aturan prinsip di dalam Undang-Undang nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kata Aries, di dalam pasal 1 ayat 1 sudah jelas ditulis bahwa ASN adalah PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Bahkan, berdasarkan aturan memang diperintahkan untuk menarik guru berstatus ASN dari sekolah swasta, namun semuanya kembali kepada kebijakan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kekurangan guru di Kota Bogor.
“Jadi, tidak ada alasan lain lagi untuk menarik para guru PNS yang diperbantukan di sekolah swasta. Karena, sudah jelas semua dalam peraturan. Bahkan, dalam aturan, yayasan yang mendirikan sekolah harus mencari tenaga guru serta berani bertanggung jawab terhadap sekolah yang didirikannya,” tegas Aries. (*)









