Harian Sederhana, Bogor – Hampir sebulan penanganan soal ambruknya Tembok Penahan Tanah (TPT) proyek Mal Boxies 123 tak ada perkembangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membentuk tim khusus (Timsus) untuk menyelesaikan kasus dengan warga terdampak.
Tim khusus itu terdiri dari Muspika Bogor Timur beseta lurah, babinsa, bhabinkamtibmas hingga pengurus RW dan RT. Tugasnya mengawal sampai pengembang menyelesaikan persoalan dengan warga.
Camat Bogor Timur Abdul Wahid, mengaku dirinya diberi mandat untuk menyelesaikan kasus yang hampir merenggut nyawa warga terdampak itu.
Menurutnya, tim penyelesaian tersebut dibentuk setelah mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk dari Boxies 123, pada akhir pekan lalu.
“Ada kesepakatan, kita kawal komitmen itu. Diantaranya pihak pengembang sepakat untuk mengganti semua kerugian yang dialami warga, disesuaikan dengan besar kecilnya kerugian yang dialami,” kata Wahid, Selasa (5/11).
Dia menjelaskan, paling lambat pengembang mal Boxies siap mengganti kerugian kepada 12 kepala keluarga (kk) yang terdampak bencana serta memindahkan kembali masyarakat.
Dan untuk hitungan kerugian, warga mengajukan sendiri kepada tim perusahaan yang menangani penghitungan. “Batas akhir ganti rugi untuk penyelesaian kepada 12 kk yang terdampak sampai 16 November mendatang,” ujar Wahid.
Masih kata dia, masyarakat telah mengusulkan semua kerugian akibat bencana tersebut ke pihak Boxies. “Nah Muspika Bogor Timur akan mengawal terus sampai permasalahan ini tuntas,” tegasnya.
Mantan sekcam Bogor Tengah itu menambahkan, sejauh ini rumah yang terdampak sangat parah dan tidak bisa ditinggali langsung ada dua rumah. Nilainya pun diprediksi sangat besar, namun dijanjikan oleh pihak Boxies untuk diganti berupa uang dan pemilik akan membangun sendiri.
“Itu sesuai kesepakatan, sedangkan besaran untuk yang lain berbeda karena sebagian besar terdampak banjir dan lumpur saja, rusak beberapa bagian tapi masih bisa ditinggali,” tandasnya.
Menangapi hal itu, Perwakilan PT Sinar Indonesia Loka, Lies, masih belum memberikan respon terkait berita dan informasi kaitan persoalan warga. Pesan singkat dan sambungan telepon dari wartawan koran ini pun tak kunjung direspon hingga Senin (4/11) pukul 20:00 WIB.
Sebelumnya, ia menyerahkan mandat kepada Bidang Kehumasan PT Sinar Indonesia Loka, Arny Rakhmawati untuk memberikan keterangan, tapi justru yang bersangkutan sulit dihubungi. “Mohon maaf saya kasih ke bagian Humas ya demgan Mbak Arny,” singkatnya.
Sementara warga RW 6 yang terdampak Wahyu mengaku dirinya tidak hadir saat pertemuan pada hari Jumat. “Saya cari tahu dulu bagaiamana, karena saya nggak ikut waktu pertemuan jumat. Dan mungkin dalam perstemuai itu tidak tapi cuma perwakilan,” katanya.
Namun dia mengaku sampai sekarang masih pada ngungsi dan belum ada kejelasan soal ganti rugi. “Ini belum selesai, katanya habis pertemuan itu janji dua minggu selesai. Berapa pun waktunya, ya warga mah ingin secepatnya saja diselesaikan, muspika dan pemkot juga mestinya gerak cepat lah, kasian warga,” jelasnya.
Dewan Nilai Tak Perlu Bentuk Pansus
Rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki kasus ambruknya plafon Ruang DPRD Kota Bogor yang sebelumnya digaungkan sejumlah anggota dewan saat ini mulai melunak, Fraksi PPP salah satunya.
Ketua Fraksi PPP Zaenul Mutaqin menilai dalam menyikapi kasus tersebut tidak perlu dibentuk pansus. Dengan alasan saat ini Komisi III telah ditugaskan untuk mengumpulkan data-data dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) serta kontraktor proyek senilai Rp72,7 miliar itu.
“Nggak perlu membuat pansus, sudah cukup di komisi saja. Karena dalam komisi juga sudah mewakili fraksi-fraksi. Masalahnya, sekarang tergantung Komisi IIK mau mendalami masalah ini atau tidak,” ujar Zaenul, Selasa (5/11).
Menurut dia, sikap Fraksi PPP dari awal sudah jelas terkait permasalahan tersebut, yakni meminta untuk diusut secara mendalam baik sebelum pembangunan, saat pengerjaan dan pasca pembangunan.
“Saya pernah usulkan kita harus panggil tim ahli bangunan gedung, supaya diaudit fisik gedung dewan ini, jangan sampai nant keulang lagi peristiwa serupa,” ujarnya.
Dia menjelaskan, bahwa hasil kajian dari tim ahli bangunan gedung akan menjadi pertimbangan dewan untuk menganggarkan perbaikan.
“Kalau mau kembali ke belakang, ya kita panggil semua pihak. Dari mulai kaitan proses, pengawasan sampai keluarnya sertifikat layak fungsi (SLF),” tambahnya.
Sementara Anggota Komisi III Atty Somaddikarya mengatakan, pembuatan pansus tidak semudah membalim telapak tangan, sebab data yang dibutuhkan saat ini belumlah lengkap.
“Jadi sekarang kita selesaikan dulu untuk data yang dibutuhkan. Kami tidak mau bicara atas dasar dugaan,” kata Politisi PDI-P itu.
Ditempat berbeda, Sekretaris Disperumkim Lorina Damastuti mengatakan bahwa pihaknya akan segera membahas mengenai permasalahan gedung dewan bersama Komisi III.
Terkait masalah SLF sambung dia, dokumen tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). “Kalau masalah SLF bisa ditanya ke PUPR,” ucapnya.
Lorina menyatakan, saat ini permasalahan gedung dewan masih dibahas bersama Inspektorat namun belum mendalam.
“Kalau soal pengawasan pertahap saat pembangunan ya kami lakukan. Boleh diperiksa dokumennya. Kami ngecek volume bangunan, untuk bangunan kan ada manajemen konstruksi,” pungkasnya. (*)









