Menu

Mode Gelap
Selasa, 30 Juni 2026 | 03:10 WIB

Depok

Masyarakat Diimbau Manfaatkan Program Double Untung

badge-check


					Kapus Samsat Depok, Hj. N Ida Hamidah SE.M.SI Perbesar

Kapus Samsat Depok, Hj. N Ida Hamidah SE.M.SI

Harian Sederhana, Depok – Layanan bebas denda pajak untuk semua tunggakan pajak kendaraan bermotor dan diskon pajak kendaraan bagi yang menunggak pajak lima tahun atau lebih cukup membayar empat tahun saja.

Kepala Pusat Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (P3D) Samsat Depok, Hj. N Ida Hamidah mengimbau masyarakat Kota Depok untuk memanfaatkan program Double Untung yaitu bebas denda pajak untuk semua tunggakan pajak kendaraan bermotor dan diskon pajak kendaraan bagi yang menunggak.

“Program ini akan berlangsung mulai 10 November hingga 10 Desember 2019, karena itu, ayo manfaatkan kesempatan ini,” imbau Ida didampingi Kasubag TU, Eddy Aries saat ditemui diruangannya, Kamis (07/11/2019).

Menurut dia, program bebas denda pajak kendaraan ini sesuai dengan surat keputusan Gubernur Jawa Barat No : 973/443/tahun 2019. tujuannya untuk meningkatkan serta memberikan reward kepada wajib pajak dengan memberikan dua keuntungan.

“Persyaratan sama seperti biasa yaitu KTP, STNK dan BPKB. Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan lima tahun harus mengurus di Samsat induk, dan cukup membayar pokok pajaknya saja empat tahun tanpa dikenakan denda,” terangnya.

Ida berharap dengan diluncurkannya program ini dapat mengurangi jumlah kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) di wilayah kerja Samsat Depok.”Mudah-mudahan dengan adanya program ini jumlah KTMDU di Samsat Depok terjadi penurunan yang cukup signifikan,” harapnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Luncurkan Program SIGAP JKN, BPJS Kesehatan Gandeng Universitas Indonesia Tingkatkan Literasi Masyarakat

27 Juni 2026 - 22:08 WIB

MBG Menuai Polemik, Begini Kata Pemerhati Perempuan dan Anak

19 Juni 2026 - 20:04 WIB

PT Karabha Digdaya dan IJTI Depok Gelar Innovation Challenge Penanganan Sampah

20 Mei 2026 - 13:33 WIB

Begini Tanggapan PT Immortal Cosmedika Indonesia Terkait Demo Serikat Pekerja di Depok

20 Mei 2026 - 00:25 WIB

Damkar Depok Evakuasi Ular Sanca 3 Meter di Rumah Warga Sukmajaya

13 Mei 2026 - 14:43 WIB

Trending di Depok