Harian Sederhana, Bekasi – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda memenuhi panggilan Polrestro Bekasi Kota, Kamis (7/11).
Pria yang akrab dipanggil “Panglima” itu datang diduga guna dimintai klarifikasinya terkait video viral pernyataannya yang meminta pengusaha minimarket menggandeng ormas untuk menarik retribusi parkir minimarket.
Baca juga: (Polemik Ormas Tuntut Kelola Parkir, Walikota Akui Ada Surat Mandat Tapi Sudah Kadaluarsa)
Aan datang sekira pukul 10.26 bersama kuasa hukumnya dan langsung masuk ke dalam ruang pemeriksaan. Tidak banyak komentar dari pria yang juga Ketua Badan Kekeluargaan Masyarakat Bekasi (BKMB) Bhagasasi ini.
Dia tampak santai memasuki ruang pemeriksaan terpadu Polres Metro Bekasi Kota. Hanya kuasa hukumnya yang memberi pernyatan.
“Hadir untuk memberikan klarifikasi terkait dengan dugaan adanya tindakan penyelahgunaan wewenang, seperti yang tertera pada surat panggilan,” kata RM Purwadi, kuasa hukum Aan Suhanda.
Menurutnya, Aan terindikasi menyalahgunakan wewenang atas penerbitan surat tugas pengelolaan parkir minimarket untuk ormas, yang akhirnya berbuntut kegaduhan.
“Bahwa diduga adanya tindak pidana penyalahgunaan kewenangan seperti dalam panggilan Polres Bekasi. Jadi itu diklarifikasi,” ujarnya.
Sementara Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari masih enggan membeberkan lebih lanjut perihal pemeriksaan kepolisian terhadap Kepala Bapenda, Aan Suhanda.
“Masih belum tahu terkait ormas atau apa ya,” katanya kepada wartawan.
Seperti diketahui, Polres Metro Bekasi Kota melayangkan panggilan kepada Kepala Bapenda Kota Bekasi, Aan Suhanda, Kamis (7/11).
Aan akan diperiksa terkait surat tugas ormas yang dikeluarkan Bapenda untuk pengelolaan parkir minimarket yang berujung viral.
Sebelumnya, viral video yang memperlihatkan kerumunan ormas bersama Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda dan perwakilan minimarket di media sosial.
Dalam video itu, Pemkot Bekasi memberikan sinyal untuk membuat Perda bagi ormas melakukan retribusi parkir di minimarket seluruh Kota Bekasi.
Kesan intimidasi terhadap pihak minimarket sangat jelas terlihat di video tersebut. Aksi massa juga terbilang anarkis dan mengandung unsur premanisme.
Dalam video itu disebutkan retribusi parkir harus berlaku di 606 titik minimarket di Kota Bekasi, menolak campur tangan polisi dan TNI dalam membekingi para pengusaha, serta mengklaim pengelolaan retribusi untuk menambah PAD dan mengurangi defisit keuangan. (*)









