Menu

Mode Gelap
Rabu, 17 Desember 2025 | 18:52 WIB

Bekasi

Rumah KPR Tak Miliki Sertifikat, Penghuni Laporkan Pengembang Dalam Reses Dewan

badge-check


					Ratusan warga penghuni rumah di Komplek Essence Park Jati Cempaka, Pondokgede merasa tertipu oleh pengembang. Perbesar

Ratusan warga penghuni rumah di Komplek Essence Park Jati Cempaka, Pondokgede merasa tertipu oleh pengembang.

Harian Sederhana, Bekasi – Ratusan warga penghuni rumah di Komplek Essence Park Jati Cempaka, Pondokgede merasa tertipu oleh pengembang perumahan tersebut.

Hal itu, terkait tidak adanya sertifikat perumahan tersebut di bank tempat para warga penghuni melakukan KPR.

Persoalan yang berlarut itu, membuat warga melaporkannya kepada Faisal Anggota DPRD Kota Bekasi dari fraksi Partai Golkar.

Pengaduan dengan harapan agar wakil rakyat, perwakilan dari daerah Pondokgede itu, dapat membantu persoalan yang dihadapi ratusan penghuni komplek tersebut, diutarakan dalam kegiatan Reses yang digelar di kantor RW 12, Kelurahan Jatiwaringin, Minggu (10/11) sore.

Warga juga mengaku, persoalan yang dialami juga pernah dilaporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya. Namun persoalan itu belum selesai juga.

Kepada Harian Sederhana, Faisal anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi usai pelaksanaan Reses mengaku, dirinya akan memperjuangkan persoalan tersebut agar dapat dimediasi guna mencari jalan terbaik.

“Saya sarankan dua hal kepada warga penghuni, yakni diselesaikan melalui cara musyawarah atau dengan mengadukan hal itu ke DPRD agar disikapi Komisi I yang membidangi hal itu,” paparnya.

Dijelaskan, jika dilakukan dengan cara musyawarah maka sepanjang pihak pengembang, memiliki dokumen penunjang pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertipikat, maka warga harus mengalah yakni rela membiayai proses.

“Dari pada sama sekali tidak ada dokumen penunjang, kan lebih baik keluar biaya surat sehingga bisa selesai,” tuturnya.

Namun, jika warga merasa tidak perlu lagi membiayai karena telah membayarkan diawal kredit. Maka itu yang sering menyebabkan persoalan tidak selesai.

“Itu solusi terakhir, daripada dokumen dibawa kabur. Kan warga juga yang susah. Jadi sampai kapanpun surat rumah tidak selesai,” tandasnya.

Faisal juga mengatakan, dirinya merasa yakin jika pihak pengembang masih ada. Artinya tidak kabur.

Sedang adapun persoalan itu terjadi, menurut Faisal, besar kemungkinan disebabkan faktor salah hitung diawal. Sehingga menimbulkan kerugian. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta
Trending di Nasional