Harian Sederhana, Depok – Sebanyak 43 bidang tanah sertifikat di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan diserahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok di aula kelurahan setempat, pada Rabu (13/11).
Sertifikat tanah melalui Pendaftatran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) digarap sejak Juli 2019 sebanyak 1.750 bidang, penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara bertahap.
“Alhamdulillah hari ini, (kemarin, red) program PTSL untuk sertifikat tanah dari 1.750 sudah selesai dan diserahkan bertahap. Hari ini penyerahan sertifikaat sebayak 43 bidang tanah,” ujar Lurah Pasir Putih, Ahmad Rifai sebelum penyerahaan sertifikat tanah kepada masing-masing pemilik di Kelurahan Pasir Putih.
Penyelesaian sertifikat tersebut, lanjut dia, dinila cepat, karena saat adanya PTSL di Kelurahan Pasir Putih pada Juli 2019, kemudian dari kelurahan membentuk tim untuk melakukan pendataan administarsi untuk tanah yang akan disertifikatkan. Dari itu, pihak BPN melakukan pengukuran bidang tana, dan saat ini sertifikat sudah ada yang selesai kemudian diserahkan kepada masing-masing pemilik.
Keinginannya, dari 1.750 bidang tanah yang akan disertifikatkan bisa selesai di bulan Desember 2019, sehingga masyarakat yang mengusulkan permohonan pensertifikatan tanah bisa memiliki legalitas formal, yakni berupa sertifikat.
“Kami bersyukur dan terimakasih kepada pihak BPN yang sudah memberikan sertifikat yang sudah jadi kepada warga. Mudah-mudahan berikutnya sertifikat tersebut bisa selesai dan diserahkan kepada masing-masing pemilik,” imbuhnya.
Dia berharap warga yang belum menerima untuk besabar, karena sekarang ini sertidikat masih dalam proses pengerjaan di kantor BPN. Penyerahan sertifikat tahap awal ini dihadiri warga penerima sertifikat, aparatur pemerintah kelurahan setempat, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat. (*)









