Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 15:58 WIB

Bekasi

Sidang ke-20 Kasus Tanah Acam Bin Mendung, Surat Over Alih Diduga Cacat Hukum

badge-check


					Sidang lanjutan yang ke-20 Acam bin Mendung Perbesar

Sidang lanjutan yang ke-20 Acam bin Mendung

Harian Sederhana, Bekasi – Sidang lanjutan yang ke-20 Acam bin Mendung dalam sengketa tanah kali ini menghadirkan dua saksi yang meringankan (A-De Charge) atas nama Tinus adik kandung dari Almarhum Dani Wadanungun yang tewas tertembak oleh orang tak dikenal saat menjaga lahan Acam bin Mendung yang terletak di Jalan Inspeksi Kalimalang, Bekasi Barat.

Selain Tinus, dalam persidangan ini juga dihadirkan H. Sayuti yang merupakan mantan Ketua RW 11 Kelurahan Jaka Sampurna, Bekasi Barat tahun 2008-2014, Rabu (13/11).

H. Sayuti mantan Ketua RW 11 menerangkan bahwa status tanah yang di jual Manumpak Sianturi ke Laurence merupakan tanah sengketa. Padahal tanah sengketa tidak boleh diperjualbelikan.

Tanah seluas 1600 meterpersegi tersebut bersengketa pada 2015 antara Hotmariani Saragih istri Manumpak Sianturi dengan Acam Bin Mendung yang digugat di PN Kota Bekasi, namun Hotmariani Saragih kalah.

Namun anehnya Maret 2018 tanah tersebut dijual Manumpak Sianturi yang mengaku sebagai penggarap ke Laurence M Takke Owner PT Anugerah Duta Sejati (ADS) yang sebelumnya didapat Manumpak Sianturi pada tahun 2003 dari Bindu Sirait.

Dalam kesaksiannya H Sayuti menyebut tanah yang dijual Hotmariani Saragih (Manumpak Sianturi) bukan tanah garapan tetapi tanah girik milik Acam bin Mendung. Pada sàat dia menjabat Ketua RW 11 mengetahui fotokopi surat tanah girik milik Acam bin Medung.

“Saya pernah melihat surat girik milik Acam bin Mendung berupa fotokopi ada di kelurahan (Jakasampurna) dan SPPT atas nama M. Jaelani Hamid,” jawab H.Sayuti ketika ditanya Hakim Ketua Togi Pardede.

Pengakuan H. Sayuti selaku mantan Ketua RW 11 yang terpenting kata Kuasa Hukum BMS Situmorang yakni terkait surat alih oper garapan yang di klaim milik Hotmariani Saragih (Manumpak Sianturi) pada tahun 2018 yang dijual ke Laurence M Takke diragukan kebenarannya.

“Karena surat tanah oper garap tahun 2003 saja cacat hukum maka otomatis surat tanah oper garap tahun 2018 diduga cacat hukum pula,” tegas BMS. Situmorang.

Lantaran kronologis awal Hotmariani Saragih (Manumpak Sianturi) mendapatkan surat oper alih garapan dibeberkan oleh H.Sayuti dalam kesaksiannya di PN Kota Bekasi.

Mantan Ketua RW 11 tersebut menyebut jika pada tahun 2003 dan 2004, Ketua RW 11 bernama M. Noer Ali dalam surat oper alih garapan tercantum sebagai saksi merupakan saksi palsu karena pada tahun 2003 M. Noer Ali belum pernah menjabat sebagai Ketua RW 11 tetapi sebagai Ketua RT 05. Sedangkan yang sebenarnya menjadi Ketua RW 11 adalah Aran.

Disebutkan surat tanah oper alih garapan tertanggal 02 Desember 2003 dari Bindu Sirait ke Hotmariani Saragih tercantum saksi Ketua RW 11 M.Noer Ali dan Ketua RT 12 Soepandi Hadi. Lebih lanjut kata Situmorang, M.Noer Ali sama sekali tidak pernah menandatangani surat tanah oper alih garapan pada 2003.

Lebih anehnya lagi kata Situmorang, pada Maret 2004 setelah menjadi saksi di surat oper alih garapan pada 02 Desember 2003, M Jaelani Hamid, Bindu Sirait dan Jaelani Tamam justru digugat Hotmariani Saragih padahal mereka itu sebelumnya merupakan saksi dalam surat oper alih garapan Hotmariani Saragih.

BMS. Situmorang dan Budiyono selaku kuasa hukum Acam Bin Mendung menegaskan jika surat oper alih garapan atas nama Hotmariani Saragih (istri Manumpak Sianturi) yang ditandatangani oleh Lurah Jakasampurna Nurdin dan Camat Bekasi Barat M.Bunyamin patut diduga cacat hukum.

Sementara keterangan saksi Tinus mengatakan pada Oktober 2018 menempati tanah sengketa tersebut atas surat tugas ke Dany Wadungun kakak dari saksi Tinus. Karena Asep adalah penerima surat kuasa dari Acam Bin Mendung.

Beberapa bulan kemudian setelah Dany Wadanugun dan Tinus menempati dan memggunakan tanah tersebut untuk usaha steam mobil pada 15 Maret 2019 mendapat surat somasi pemgosongan lahan dari Laurence M Takke dengan alasan lahan tersebut sudah dibeli dari Manumpak Sianturi berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli No. 33 tanggal 09 Februari 2018 dihadapan notaris Effie Putri Adjie yang merupakan notaris dari Bandung.

“Lalu April 2019, Dany Wadanugun didatangi dua kali oleh orang yang mengaku suruhan Laurence M Takke keluar dari lahan tersebut dengan menawarkan sejumlah uang. Kalau tidak mau keluar akan dikeluarkan paksa,” ungkap Situmorang.

Kemudian 2 Mei 2019, Dany Wadanugun dan Tinus ditangkap oleh penyidik Polda Metrojaya yang menangani perkara yang melibatkan Acam Bin Mendung. Namun karena tidak terbukti Dany Wadanugun dan Tinus tidak ditahan.

Akhirnya melalui orang suruhan Laurence M. Takke selaku pemilik Apartemen Metro Galaxi Park dan selaku Owner PT.ADS melakukan pengusiran Dany Wadunugun cs dari tanah sengketa tersebut yang berakhir rusuh dan menewaskan Dany yang tertembak dan satu luka tembak di paha dan 5 orang luka-luka akibat benda tajam pada 21 Juni 2019 pukul 00.30 Wib. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Masih Usut Soal Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

14 Desember 2025 - 14:12 WIB

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Program Budaya GO Titik Temu Budaya dan Teknologi Menuju Masa Depan Kebudayaan

26 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi meluncurkan BUDAYA GO! Kompetisi Inovasi Digital Budaya Indonesia yang digelar di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A, Kementerian Kebudayaan RI, Senayan, Jakarta
Trending di Nasional