Menu

Mode Gelap
Senin, 29 Juni 2026 | 17:56 WIB

Depok

Pedagang Pasar Kemirimuka Minta Pengadilan Jangan Berpihak

badge-check


					Suasana pengukuhan pegurus pedagang Pasar Kemirimua, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji. Perbesar

Suasana pengukuhan pegurus pedagang Pasar Kemirimua, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji.

Harian Sederhana, Depok – Para pedagang Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji meminta kepada Pengadilan Negeri Kota Depok agar tidak berpihak kepada penguasa.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji Yaya Barhaya pada Kamis (14/11) mengatakan, ratusan pedagang yang selama ini membuka usaha di Pasar Kemiri Muka, Beji berharap jajaran Pengadilan Negeri (PN) Depok secepatnya menyelesaikan putusan yang telah inkrah sejak awal tahun 2019 terkait eksekusi aset lahan dan bangunan kios, lapak dan los yang ada kepada pemilik lahan.

Keputusan sudah inkrah dan sesuai hukum tetap bahkan pihak Pemkot Depok sudah delapan kali kalah dalam gugatan di PN Depok, Pengadilan Tinggi Bandung hingga sampai ke Mahkamah Agung kepada PT Petamburan Jaya Raya (PJR) agar pedagang nyaman dan tenang berjualan di Pasar Kemirimuka.

Ribuan pedagang yang ada di Pasar Kemiri Muka berharap ada kepastian hukum dari PN Depok sehingga dapat tenang dan aman berjualan terlebih ada rencana untuk direnovasi serta diperbaiki tempat usahanya oleh pihak PT PJR selaku pemilik yang sah lahan maupun bangunan pasar.

“Masalah hukum sebetulnya sudah selesai semua tinggal menunggu pihak PN Depok melakukan eksekusi di lapangan kaitan dengan keberadaan lahan dan bangunan pasar tersebut,” tuturnya.

Hal senada dikatakan pedagang Pasar Kemiri Muka, lainnya Ahmad Musada yang mendukung upaya eksekusi tanpa mengusir dan mengusur ratusan pedagang pihak PT PJR yang dijanjikan tersebut.

“Kami jelas mendukung renovasi tempat usaha pedagang namun sayang Pemkot Depok Kota tidak terima gugatannya delapan kali kalah,” ujarnya.

Dia berharap Pengadilan Negeri Kota Depok agar tidak berpihak kepada penguasa dan segera melakukan deklarasi eksekusi Pasar Kemirimuka secepat mungkin.

Kata dia, PT PJR juga tidak berniat mengusir para pedagang yang ada di pasar itu namun malah mempercantik kondisi Pasar Kemirimuka.

Apalagi, eksekusi atas lahan tersebut belum dilakukan Pengadilan Negeri Kota Depok.

Ada alasan saat pelaksanaan pembacaan deklrasi eksekusi ditunda karena pada tahun 2019 merupakan tahun politik pada pemilihan Presiden dan Legislatif.

Jika eskeskusi dilakukan maka bisa menganggu stabilitas keamanan di Kota Depok, seharusnya kegiatan deklarsi eksekusi tetap berjalan.

Disini sudah jelas bahwa deklarasi eksekusi harus dilakukan tim Pengadilan Negeri Kota Depok jika tidak dilakukan malah bisa merusak nama atau citra dari PN itu sendiri.

Dia menambahkan bahwa dirinya sudah mendengar adanya pedagang Pasar Kemirimuka yang mendukung pembacaan deklarasi eksekusi.

Dengan adanya pedagang yang sudah memberikan dukungan terhadap deklarasi eksekusi pertanda tidak ada lagi pedagang yang menolak deklarasi dan seharusnya sikap itu disambut pihak PN Depok untuk mengambil sikap untuk melakukan pembacaan deklarasi eksekusi.

Menanggapi masalah itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok, Kania Parwanti, beberapa waktu lalu, mengatakan kondisi di dalam pasar memang sangat memprihatinkan serta perlu pembenahan agar pasar trdisional ini dapat menjadi pasar modern sesuai dengan kondisi Kota Depok sebagai Kota barang dan jasa serta menjadi pasarbm tradisional modern.

Sementara itu salah satu juru sita Pengadilan Negeri Depok, Irfan saat dikonfirmasi mengatakan pembacaan deklrasi eksekusi Pasar Kemirimuka menunggu instruksi pimpinan. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Luncurkan Program SIGAP JKN, BPJS Kesehatan Gandeng Universitas Indonesia Tingkatkan Literasi Masyarakat

27 Juni 2026 - 22:08 WIB

MBG Menuai Polemik, Begini Kata Pemerhati Perempuan dan Anak

19 Juni 2026 - 20:04 WIB

PT Karabha Digdaya dan IJTI Depok Gelar Innovation Challenge Penanganan Sampah

20 Mei 2026 - 13:33 WIB

Begini Tanggapan PT Immortal Cosmedika Indonesia Terkait Demo Serikat Pekerja di Depok

20 Mei 2026 - 00:25 WIB

Damkar Depok Evakuasi Ular Sanca 3 Meter di Rumah Warga Sukmajaya

13 Mei 2026 - 14:43 WIB

Trending di Depok