Menu

Mode Gelap
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:17 WIB

Bekasi

Terungkap Kelurahan Jakasampurna Tidak Memiliki Berkas Asli Buku C Tanah

badge-check


					Persidangan perkara No. 236/Pdt.G/2019/PN.Bks antara Homsiah dkk (ahli waris M. Zaelani Hamid) melawan PT Anugerah Duta Sejati. Perbesar

Persidangan perkara No. 236/Pdt.G/2019/PN.Bks antara Homsiah dkk (ahli waris M. Zaelani Hamid) melawan PT Anugerah Duta Sejati.

Harian Sederhana, Bekasi – Saat persidangan perkara No. 236/Pdt.G/2019/PN.Bks antara Homsiah dkk (ahli waris M. Zaelani Hamid) melawan PT Anugerah Duta Sejati sebagai Tergugat I dan Hotmariani Saragih (Ny. Dr. Manumpak Sianturi,SH,MM,MH) sebagai Tergugat II di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (14/11) terungkap jika saat ini Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi tidak memiliki Berkas Asli Buku C atau Buku Letter C Kelurahan.

Padahal kata Budiyono selaku kuasa hukum ahli waris Zaelani Hamid mengatakan buku C atau Buku Letter C adalah buku daftar bidang-bidang tanah milik adat atau tanah girik yang terdapat di satu desa atau kelurahan.

Namun kenyataannya ketiadaan berkas Asli Buku C Keluarahan Jakasampurna ini diungkap oleh Rama Wardhana, Staf Ekonomi dan Bangunan (Ekbang) Kelurahan Jakasampurna, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Tergugat I, PT Anugerah Duta Sejati (ADS).

“Kelurahan Jakasampuna hanya mempunyai Berkas Buku C dalam bentuk fotokopi dan tidak mempunyai berkas asli,” kata Rama Wardhana dengan tegas dalam persidangan.

Keterangan Rama Wardhana ini bertentangan dengan Salinan Buku C No. 977 Persil 5 D.I, luas 1.080 m2 atas nama Hasjim bin Maisuri, yang diterbitkan oleh Lurah Jakasampurna, Nurdi,Sos pada bulan Maret 2019 lalu serta Surat Lurah Jakasampurna, Djunaedi,S.Sos tanggal 12 Maret 2004, yang berbunyi “Pihak Kelurahan tidak mempunyai Arsip Girik C. 997 Persil 69 D.26 an. Acam bin Mendung.”

Padahal Surat Keterangan dan Salinan Buku C yang diterbitkan Lurah Jakasampurna tersebut merupakan bukti pamungkas PT Anugerah Duta Sejati dan Hotmariani Saragih dalam melawan klaim Acam bin Mendung serta ahli waris M. Zaelani Hamid atas tanah objek sengketa seluas 1.600 m2 yang terletak di Jl. Inspeksi Kalimalang, RT 012 RW. 011 Kel. Jakasampurna, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Pada Salinan buku C yang ditandatangani dan distempel oleh Lurah Nurdin,S.Sos tersebut tertulis “FOTO COPY INI SESUAI DENGAN DOKUMEN ASLINYA YANG DIPERLIHATKAN KEPADA SAYA, LURAH JAKASAMPURNA”.

Atas keterangan Rama Wardana tersebut, Kuasa Hukum PT ADS, Purwanto Putro,SH,MM,MH serta Kuasa Hukum Hotmariani Saragih, Rinson Manullang, terlihat kecewa dan jengkel kepada Rama Wardhana.

Sebaliknya Kuasa Hukum Penggugat, BMS Situmorang, Budiyono, dan Yohanis Vianey Poa, justru terlihat senang dan berterima kasih dengan kejujuran Rama Wardhana. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis: Sumbangan dari Pekerja

9 Desember 2025 - 11:51 WIB

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Pemkab Bekasi Teken Komitmen Penanganan Banjir dan Longsor

3 Juni 2020 - 08:48 WIB

H. Marta Reses Ikuti Protokol Kesehatan

3 Juni 2020 - 08:32 WIB

Trending di Bekasi