Menu

Mode Gelap
Sabtu, 6 Desember 2025 | 00:17 WIB

Opini Bisnis

Sistem Manajemen K3 Dalam Mencapai Target Zero Accident di Indonesia

badge-check


					Foto: freepik.com Perbesar

Foto: freepik.com

Harian Sederhana –  Pembangunan infrastruktur menjadi fokus pemerintahan saat ini karena dipercaya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah dan meningkatkan daya saing antar daerah di seluruh Indonesia.

Namun, dengan memperlihatkan susksesnya pembangunan infrastruktur tidak sejalan dengan masih banyaknya kecelakaan kerja yang terjadi akhir-akhir ini, belum lagi hal ini lantaran mengabaikan faktor kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan mengantongi data kasus kecelakaan kerja sebanyak 157.313 kasus pada sepanjang tahun 2018. Tentu, hal ini membuat keprihatinan bagi kita semua karena menambah tingginya kasus kecelakaan kerja.

Dengan adanya pembangunan konstruksi pasti akan selalu dihadapkan dengan tingginya potensi bahaya yang akan menimbulkan kecelakaan bagi siapa saja yang terlibat. Apalagi dengan kondisi seperti ini perusahaan atau setiap pekerja masih saja abai terhadap sistem manajemen K3 bahkan tidak menerapkannya sama sekali.

Terjadinya kecelakaan kerja memberi dampak yang besar salah satunya menimbulkan kerugian dari sisi proyek karena penyelesaiannya yang berpotensi mundur, selain itu dari sisi korban yang luka-luka maupun meninggaal dunia. Apabila korban meninggal dunia maka harus menanggung perekonomian keluarganya mulai dari pendidikan anaknya, ataupun biaya hidup untuk keluarganya.

Menyikapi dengan tingginya kecelakaan kerja dalam setiap pekerjaan maka perusahaan seharusnya membuat target zero accident atau tidak ada sama sekali terjadinya kecelakaan kerja setiap tahunnya, tentu akan memberikan dorongan kepada semua manajemen dan pekerja untuk terus memperbaiki kinerja perusahaannya. Tujuan dari zero accident adalah merubah mindset pekerja dan manajemen bahwa kecelakaan dapat dicegah dan tidak boleh ada pekerja yang celaka.

Untuk mencapai target zero accident pada setiap perusahaan di Indonesia langkah preventif yang harus diambil yaitu perbaikan manajemen risiko K3 dan penerapan Sistem Manajemen K3 serta penciptaan iklim dan budaya K3. Hingga menjadikan K3 sebagai kebudayaan dan tanggung jawab semua pihak.

Dalam menekan angka kecelakaan kerja pemerintah sebagai pemangku kebijakan telah menetapkan berbabagi upaya Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) di setiap perusahaan salah satunya menetapkan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3.

Berikut ini akan dijelaskan mengenai pedoman penerapan Sistem Manajemen K3 yang berlaku di Indonesia mulai dari penetapan kebijakan K3 setiap perusahaan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kinerja K3 serta peninjauan dan peningkatan kinerja K3.

a. Penetapan Kebijakan K3
Kebijakan K3 merupakan komitmen dan tujuan dari perusahaan yang harus dilaksanakan di setiap perusahaannya dan menjadi acuan perusahaan untuk menetapkan rencana K3. Dalam hal ini perusahaan harus menetapkan komitmen dan kebijakan K3 serta organisasi K3, menyediakan anggaran dan tenaga kerja dibidang K3. Dalam hal ini perusahaan harus melakukan tinjauan awal kondisi K3, memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 dan memperhatikan saran dari tenaga kerja.

b. Perencanaan
Dalam perencanaan K3 harus memperhatikan beberapa hal diantaranya hasil tinjauan awal, perencanaan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko, peraturan peerundang-undangan dan persyaratan lainnya, sasaran dan tujuan K3, indikator kinerja sebagai penilaian K3 dan yang terakhir sistem pertanggungjawaban K3. Rencana K3 pada tahap Sistem Manajemen K3 ini berisi, tujuan dan sasaran, skala prioritas, upaya pengendalian bahaya, penetapan sumber daya, jangka waktu pel, indikator pencapaian, dan sistem pertanggungjawaban.

c. Pelaksanaan K3
Dalam melaksanakan atau menerapkan K3 harus didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan bersertifikat sesuai peraturan perundangan, sarana serta prasarana yang sesuai bidang K3 dalam mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran K3. Sarana prasarana yang dimaksud terdiri dari unit yang bertanggung jawab, anggaran, prosedur operasi, informasi, pelaporan dan pendokumentasian serta instruksi kerja. Adapun kegiatan penerapan atau pelaksanaan K3 yaitu:

  • Tindakan pengendalian risiko
  • Perancangan dan rekayasa
  • Prosedur dan instruksi kerja
  • Penyerahan sebagai pelaksana pekerjaan
  • Pembelian atau pengadaan barang dan jasa
  • Produk akhir
  • Rencana dan pemulihan keadaan darurat

d. Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3
Pada tahap pemantauan dan evaluasi kinerja K3 yang dilakukan perusahaan terdapat beberapa kegiatan diantaranya pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal baik menggunakan pihak internal maupun menggunakan jasa eksternal perusahaan. Pada tahap ini dilakukan sesuai dengan standard dan peraturan perundang-undangan yang akan digunan untuk melakukan tindakan perbaikan.

e. Peninjauan dan Peningkatan Kinerja K3
Peninjauan K3 dilakukan terhadap kegiatan SMK3 mulai dari kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantuan, hingga evaluasi kinerja K3. Pada kegiatan peninjauan K3 dilakukan guna untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas penerapan Sistem Manajemen K3. Hasil dari peninjauan K3 nanti akan dilakukan sebagai perbaikan dan peningkatan kinerja perusahaan.

Pada hakekatnya, setiap pekerjaan tidak terlepas adanya risiko bahaya yang nantinya dapat membahayakan semua pihak yang terlibat. Namun hal tersebut tidak akan terjadi bila melakukan perencanaan dalam perlindungan diri pada setiap pekerjaan yang sebagaimana diatur pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

SMK3 merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Dalam pelaksanaannya terdiri dari beberapa tahap mulai dari penetapan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta peninjauan dan peningkatan kinerja K3.

Jika, seluruh stakeholder mulai dari pengusaha, serikat pekerja, pekerja dan masyarakat memperhatikan kesadaran pentingnya SMK3 serta pengawasan, maka seharusnya dapat menekan angka kecelakaan kerja sesuai dengan target zero accident di setiap perusahaan.

Penulis: Bella Afrilia Alawiah
Universitas Padjadjaaran | Fakultas Ilmu Sosial dan Imu Politik | Program Studi Administrasi Keuangan Publik

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sal Dan Silpa: Perdebatan Imaginatif Sri Mulyani Dan Purbaya

25 September 2025 - 17:12 WIB

Pentingnya Sabar

4 Juni 2020 - 08:20 WIB

New Normal, Saatnya Jokowi Percepat Agenda Politik

2 Juni 2020 - 17:00 WIB

Pancasila dan Pandemi

2 Juni 2020 - 14:55 WIB

BOP Tak Kunjung Cair, PKBM Tak Bisa Bayar Gaji Tutor

2 Juni 2020 - 11:14 WIB

Trending di Pendidikan