Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:51 WIB

Depok

Kasus First Travel, Kejaksaan Depok Sudah Maksimal

badge-check


					Klarifikasi : Kajari Depok Yudi Triadi didampingi para Kasi sampaikan klarifikasi di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Jum'at (15/11 Perbesar

Klarifikasi : Kajari Depok Yudi Triadi didampingi para Kasi sampaikan klarifikasi di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Jum'at (15/11

Harian Sederhana, Depok – Ratusan aset First Travel yang akan disita oleh negara sudah diupayakan untuk dikembalikan kepada jemaah. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Yudi Triadi di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (15/11).

Dikatakannya, pihaknya telah mengakomodir para korban biro jasa travel umroh tersebut. Hingga, upaya hukum terakhir yakni kasasi.

“Kami sudah mengakomodir keinginan korban, sampai upaya hukum terakhir yakni kasasi, namun pendapat majelis hakim berbeda,” katanya kepada Harian Sederhana.

Yudi mengatakan, dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 7 Mei 2018 lalu, para terdakwa dipidana penjara. Sementara, seluruh aset yang bernilai ekonomis dikembalikan kepada para jemaah.

“Tapi Putusan majelis hakim PN Depok menyatakan aset itu dirampas untuk negara,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Yudi, selaku pihak penuntut umum dan tuntutannya tidak terakomodir, pihaknya melakukan upaya hukum banding pada 15 Agustus 2018 ke Pengadilan Tinggi Bandung.

“Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan kembali putusan pengadilan negeri, terus kami melakukan upaya hukum kembali dan Mahkamah Agung juga menolak JPU,” papar Yudi.

Yudi pun mengatakan, putusan Mahkamah Agung merupakan upaya hukum maksimal dan tidak ada upaya hukum lagi diatasnya.

“Kejaksaan selaku eksekutor wajib untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Yudi.

Dikatakannya, proses lelang pun bakal dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan dan bakal dilakukan dalam waktu dekat.

“Satu-satu, kan nggak mudah, ada apprasial, ada pengumuman segala macam, proses lelang nanti di kantor KPKNL,” sebut Yudi.

Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 total barang sitaan kasus First Travel sebanyak 820 item, dimana 529 diantaranya merupakan aset bernilai ekonomis yang dimintakan oleh Kejaksaan Negeri Depok dikembalikan kepada Jemaah.

529 item barang sitaan (korban First Travel) yang bernilai ekonomis itu antara lain uang senilai Rp 1,537 Miliar, baju dan gaun sebanyak 774 lembar, enam unit mobil, tiga unit rumah tinggal, satu unit apartemen, satu kantor milik First Travel dan benda berharga koleksi bos First Travel seperti kaca mata, perhiasan, ikat pinggang dan sebagainya.

Sementara pihak Pengadilan Negeri (PN) Depok membenarkan tuntutan kasasi sudah diputuskan dan menolak kasasi dari JPU dan para terdakwa.

“Putusan pidananya sudah incrach. Kalau ada gugatan perdata itu hal lain. Ini kan pidananya. Intinya kalau masih mau menempuh jalur hukum untuk perdatanya sah-sah saja. Setiap warga negara punya hak,” singkat Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok Nanang Herjunanto. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok