Menu

Mode Gelap
Jumat, 6 Februari 2026 | 19:04 WIB

Bogor

Gara – gara Ikan, Eza Gionino Lapor Polisi

badge-check


					Pesinetron Eza Gionino didampingi istri dan anaknya menyambangi Polres Bogor untuk melaporkan seseorang bernama Qory Supiandy. Perbesar

Pesinetron Eza Gionino didampingi istri dan anaknya menyambangi Polres Bogor untuk melaporkan seseorang bernama Qory Supiandy.

Harian Sederhana, Bogor – Pesinetron Eza Gionino didampingi istri dan anaknya menyambangi Polres Bogor untuk melaporkan seseorang bernama Qory Supiandy, Sabtu (16/11). Eza melaporkan Qory Supiandy karena adanya ancaman pembunuhan pada istrinya, Meiza Aulia Coritha dan sang buah hati.

“Saya mau buat laporan atas ancaman pembunuhan untuk istri dan anak saya yang sudah dilakukan oleh Qory Supiandy. Karena dia bukan hanya penipuan terhadap saya tapi dia juga melakukan pengancaman,” kata Eza Gionino sebelum melapor.

Laporan Eza Gionino tersebut buntut dari persoalan ikan arwana yang dipesannya pada Qory Supiandi beberapa waktu lalu.

Eza mengaku sempat memesan ikan arwana, namun ketika sampai ternyata ikannya tak sesuai dengan harapannya. Dia melihat ikan itu cacat pada bagian mata dan gigi, sehingga melayangkan komplain pada Qory Supiandy.

“Tapi ternyata pas ikan itu sampe ke saya tak sesuai. Ikan itu cacat. Gimana ya, kalau saya bahas tonggos atau cakil disebutnya. Terus matanya drop eye, turun gitu tak sesuai dengan video,” jelas Eza Gionino.

Namun sayangnya, komplain dari Eza justru mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari sosok Qory Supiandy. Qory malah mengancam akan membunuh Eza dan anak istrinya.

“Dari awal yang saya harapkan adalah tanggung jawab. Tapi yang dia lakukan hanya mengancam anak saya. Dia mengancam anak dan mau bikin anak saya berdarah-darah,” ucap Eza.

Ancaman itu lantas membuat Eza Gionino bereaksi dan memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalahnya. “Itu yang buat saya ada di sini sekarang,” ujar Eza.

Eza juga mengaku membeli ikan arwana tersebut karena ingin membantu Qory Supiandy yang dikenal dari temannya bernama Doni. Kebetulan, lanjut Eza, Qory membutuhkan uang yang kemudian menjual dua ikan arwananya sebesar Rp 12 juta.

“Jadi begini, awal mula saya punya teman namanya Doni. Dia menawarkan pada saya, ‘Za ini ada orang dia minta dibantu ya, tapi loe beli ikannya,” ujar Eza

Merasa tertipu dan diancam, Eza akhirnya bertindak tegas untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Eza resmi melaporkan Qory ke Polres Bogor, pada Sabtu (16/11/2019).

Terhadap Qory Supiandy dijerat dengan pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 45 b UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU. no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP. Laporan Eza ini sudah terdaftar dengan nomor STBL/B/628/XI/2019/JBR/RES BGR. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PMI Asal Takengon Ditemukan Meninggal di Johor, Proses Pemulangan Dikawal Haji Uma

28 Januari 2026 - 11:52 WIB

Pantai Larangan Tegal Dipenuhi Kayu Gelondongan Berbagai Ukuran

26 Januari 2026 - 22:02 WIB

Longsor di Cisarua Bandung Barat, Sekitar 20 Rumah Warga Tertimbun

25 Januari 2026 - 15:09 WIB

Menyoroti bencana tanah longsor di Cisarua, Bandung Barat, pada Sabtu, 24 Januari 2026. (Instagram.com/@infojawabarat)

Lembaga Survei KedaiKOPI Rilis Riset Soal Kriteria Pemimpin Ideal, Ini Hasilnya

12 Januari 2026 - 14:32 WIB

BRI Bogor Dewi Sartika Salurkan 5.000 Paket Sembako: Semoga Bermanfaat

18 Desember 2025 - 13:03 WIB

Trending di Bogor