Harian Sederhana, Depok – Penundaan deklarasi pembacaan eksekusi Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji oleh Pengadilan Negeri Kota Depok mengakibatkan kondisi Pasar semrawut dan amburadul.
Demikan dikatakan Pemerhati Pedagang Pasar Kemirimuka Efendi Gani terkait adanya lapak pedagang yang berubah fungsi jadi arena permainan judi domino.
“Sudah kuduga selama ini Pasar Kemirimuka sudah berubah fungsi menjadi lokalisasi judi oleh pihak yang tidak bertangungg jawab,” katanya, kemarin.
Dia mengatakan dengan adanya penggerebekan arena judi oleh aparat Kepolisian Polresta Depok menandakan pengelolaan Pasar Kemirimuka tidak baik dan semrawut.
Seharusnya jika pasar itu dikelola Pemkot Depok semestinya baik namun nyatanya dilapangan pengelolaan tidak sebaik di lapangan.
Tidak hanya masalah perjudian, dampak ditundanya deklrasi eksekusi Pasar Kemirimuka menjadikan kios pasar berubah fungsi.
Ada kios yang dijadikan tempat tinggal dimana penghuninya tidak jelas, wanita dan laki-laki bertempat tinggal bersamaan tanpa adanya kejelasan adminitrasi
kependudukan dari dinas terkait.
Bahkan Efendi Gani menduga ada kegiatan lain yang sifatnya negatif di kawasan Pasar Kemirimuka seperti peredaran miras, narkoba dan jenis lainnya.
Untuk menghilangkan kegiatan negatif dan berubahnya fungsi Pasar Kemirimuka solusi yang terbaik adalah digelarnya pembacaan deklarasi eksekusi sehingga jelas yang berhak mengelola Pasar Kemirimuka yang lebih baik, aman dan nyaman.
Di lokasi sama Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kemirimuka, Yaya Barhaya mengatakan hal yang sama dimana dampak dari penundaan pembacaan deklarasi eksekusi oleh Pengadilan Negeri dan Pemkot Depok menyebabkan pengelolaan Pasar Kemirimuka semrawut dan amburadul.
“Sudah terbukti kan pengelolaan Pasar Kemirimuka tidak baik salah satunya adanya penangkapan kegiatan judi oleh pihak Kepolisian,”katanya.
Yaya menambahkan masih banyak pelanggaran dan kesalahan-kesalahan Pemkot Depok dalam melaksanakan pengelolaan di Pasar Kemirimuka seperti Taman berubah fungsi jadi Mandi Cuci Kakus.
“Kami lihat jalur hijau dijadikan lapak-lapak pedagang yang diduga disewakan untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan keindahan Pasar Kemirimuka jadi tidak baik,”ujarnya.
Pengelolaan pasar, ditambahkannya, yang tidak baik dan berubah fungsi dimana gang atau lorong kios yang banyak tutup dijadikan gudang para pedagang.
Tidak adanya pengawasan kepada para pedagang sehingga para pedagang seenaknya saja merubah bentuk dan merubah jenis usaha.
“Kami juga temukan kios kios berubah jadi tempat tidur atau tempat tinggal yang dihuni oleh warga dan dinsinyalir belum terdata oleh dinas terkait,”tuturnya.
Adanya kios kios disewakan yang berubah fungsi menjadi rumah tinggal bisa disalahkan fungsinya dan ini harus diantisipasi sedini mungkin untuk menghindari hal yang tidak dinginkan.
Sebagai langkah menciptakan Pasar Kemirimuka yang aman dan nyaman perlu dilakukan pembenahan secepatnya serta menyelesaikan keputusan Pengadilan Negeri yang sudah inkrach.
Sementara itu Kepala UPT Pasar Kemirimuka, Sabeni menegaskan pihaknya selalu berupaya menciptakan kondisi Pasar Kemirimuka aman, nyaman bagi pedagang dan konsumen.
“Kami bersama anggota Tibsar selalu berkolaborasi dengan melakukan patroli untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Sebelumnya, Tim Unit Kriminal Umum Polresta Depok menggerebek arena permainan judi Qyu-Qyu di Lapak Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji pada Jumat(15/11) sore.
Informasi di lapangan menyebutkan penggerebekan arena judi ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Pasar Kemiri muka Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok sering dijadikan tempat untuk bermain judi.
Selanjutnya Unit Krimum dipimpin Kanit Krimum melakukan penyelidikan ke lokasi. Sesampainya TKP benar ternyata ada 4 orang yang melakukan perjudian jenis Qiu-qiu dengan barang bukti uang sebesar Rp330.000 dan 1 set kartu domino.
Selanjutnya ke empat orang pejudi berikut barang bukti dibawa ke Polresta Depok guna pengusutan lebih lanjut. (*)









