Menu

Mode Gelap
Minggu, 21 Desember 2025 | 18:12 WIB

Depok

RSUD Naik Kelas ke Type B, Wali Kota Ingatkan Pelayanan Jangan Menyusahkan

badge-check


					Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyerahan sertifikat Akreditasi Bintang Lima kepada Direktur RSUD Depok, Asloelah Madjri saat apel pagi di Balaikota Depok, Senin (18/11/2019). Perbesar

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyerahan sertifikat Akreditasi Bintang Lima kepada Direktur RSUD Depok, Asloelah Madjri saat apel pagi di Balaikota Depok, Senin (18/11/2019).

Harian Sederhana, Depok – Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok diajungi jempol menyusul perolehan Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit Tingkat Paripurna (Bintang Lima) dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit.

Dengan raihan akreditasi tersebut, pemerintah pusat meminta peringkat RSUD Kota Depok dinaikkan dari semula type C menjadi type B.

Menanggapi kenaikan tingkat RSUD tersebut, Wali Kota Depok, Mohammad Idris meminta kepada Direktur RSUD dan Kadis Kesehatan beserta staf ahli untuk membahasnya lebih lanjut.

“Jangan sampai peningkatan status RSUD Depok dari C menjadi B malah menyusahkan masyarakat dalam pelayanan pengobatan,” tegas Idris usai apel pagi dan penyerahan sertifikat akreditasi Bintang Lima kepada Direktur RSUD Kota Depok, Asloe’ah Madjri di Balaikota Depok, Senin (18/11).

Menurut Idris, RSUD dengan type B merupakan rumah sakit rujukan, sedangkan Depok saat ini belum memiliki rumah sakit type C. Namun demikian, atas peningkatan status tersebut dengan segala konsekuensinya kita harus sudah siap,

” Namun saya ingatkan kembali pelayanan dan pengobatan jangan sampai menyusahkan masyarakat,” imbau Idris.

Dijelaskan Idris, untuk Rumah sakit type C ada jumlah maksimal dokter spesialis, dan untuk type B bisa lebih banyak lagi.”Saat ini tenaga spesialis di RSUD Depok kurang, kalau masuk type B memang sangat menguntungkan. Misalnya spesialis anak kita baru punya 2, tetapi kita butuh 4. Demikian juga gigi dan THT,” terangnya.

Disisi lain, lanjut Idris, kita juga terbentur dengan layanan jaminan kesehatan (BPJS). Mekanismenya harus dirubah, selama ini RSUD dinilai sering menolak pasien, padahal pasiennya belum ke Puskesmas untuk dirujuk ke rumah sakit. Seringkali masyarakat sangat pragmatis,” ungkapnya.

Ditambahkan Idris, untuk rumah sakit type B, aturannya sangat berjenjang mulai dari Puskesmas, ke type C baru ke B.”Kita punya Puskesmas rawat inap 24 jam bisa diusulkan menjadi type C. Saya ingin merubah itu,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok