Harian Sederhana, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus melakukan pembagunan dan perbaikan jalur pedestrian. Perbaikan tersebut untuk mewujudkan visi Kota Bogor sebagai Kota Ramah Keluarga.
Berdasarkan Rencana Detail Tata ruang (RDTR) pembangunan di Kota Bogor telah terbagi menjadi lima Wilayah Pengembangan (WP), yakni A, B, C, D dan E. RDTR WP A dan RDTR WP D menjadi prioritas pembangunan Kota Bogor.
Adapun RDTR WP A berada di pusat Kota atau Bogor Tengah. RDTR WP A dikonsep untuk mewujudkan pusat kota yang produktif dengan tetap mempertahankan ciri khasnya sebagai Kota Pusaka berwawasan lingkungan.
RDTR WP D berada di sebagian Bogor Timur. Wilayah tersebut akan dijadikan untuk mewujudkan kawasan hunian dan perdagangan jasa untuk mendukung pengembangan pusat kegiatan baru yang berwawasan lingkungan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bogor sedang berkonsentrasi untuk melakukan pembagunan pedestrian di RDTR WP A. Langkah itu, dilakukan untuk memberi kenyamanan bagi keluarga.
“Ini adalah pendukung sebagai visi misi Kota Bogor ramah keluarga. Ini hubungannya untuk meningkatkan interaksi keluarga di taman bermain itu,” Kasi Tata Ruang dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Bogor Latif Priyadi di Grand Savero, Kota Bogor, Selasa (19/11).
Dia menuturkan, pembagunan pedestrian akan tersambung dengan wilayah RDTR WP A. Nantinya, dia menjelaskan pedetrian akan tersambung mulai dari pedestrian Kebun Raya Bogor, Jalan Sudirman, Jalan Pemuda hingga Jalan Ahmad Yani.
“Nah itu kita fokus di (Bogor) Tengah. Dari tengah dulu kemudian kita fokus ke sebelah-sebelahnya,” ungkapnya.
Dalam jangka panjang, Latif menuturkan, Pemkot Bogor akan mewujudkan pembagunan ramah lingkungan. Dia mengatakan, pembagunan akan dikonsentrasikan pada RDTR WP C yang terletak di wilayah Bogor Utara dan Tanah Sareal untuk mewujudkan tata ruang ramah lingkungan yang mendukung kegiatan di kawasan pengembangan baru.
Selain pedestrian ada Taman Sempur, Taman Kencana, Taman Heulang, itu masuk dalam WP C yang menghubungkan antar pusat-pusat taman ini.
“Jadi ketika dilihat dari atas itu, Kebun Raya Bogor kelihatan besarnya kemudian Taman Sempur hijau besarnya, dan taman yang terhubung, Nanti kelihatan, green koridor,” ujarnya.
Dia menambahkan, pembagunan yang dilakukan Dinas PUPR masih mengikuti ketentuan yang ada. Kedepannya, Dia menyatakan, Dinas PUPR masih mengacu pada RDTR pembangunan di Kota Bogor yang berlandaskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor.
“Ke depan itu pasti terintegrasi. Namun dari hasil rangkaian kajian, ini (rancangan) masih ditindak lanjuti oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR),” jelasnya.
Hal tersebut telah diatur dalam Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Pasal 59 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menetapkan bahwa setiap RTRW kabupaten/kota harus menentukan bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu disusun RDTR.
“Harus ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), isu-isunya apa? kemudian nanti ada perbaikan RDTR kalo tidak sesuai dari lingkungan menimbulkan dampak negatif, ada rekomendasi perbaikan,” pungkasnya. (*)









