Menu

Mode Gelap
Senin, 29 Juni 2026 | 12:22 WIB

Depok

Menggunakan Alat Berat, 49 Bangli di Situ Sawangan Dibongkar

badge-check


					Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Depok, Muhammad  Fahmi Ardian (kanan) dialog kepada pemilik bangunan liar di tepi Situ Sawangan, Rabu (20/11). Perbesar

Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Depok, Muhammad Fahmi Ardian (kanan) dialog kepada pemilik bangunan liar di tepi Situ Sawangan, Rabu (20/11).

Harian Sederhana, Depok – Sedikitnya 49 bangunan liar (bangli, red) di tepi Situ Sawangan, Kelurahan Sawangan, Kecamatan Bojongsari dibongkar.

Pembongkaran bangli berupa saung untuk usaha tersebut dilakukan puluhan personel dari Satpol PP Kota Depok, Koramil Sawangan dan Polsek Sawangan, serta didukung alat berat berupa beco, pada Rabu (20/11).

Penertiban terhadap bangunan tersebut, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dikeluarkan surat peringatan hingga tiga kali, untuk membongkar bangunan masing-masing, Jika dalam batas waktu yang ditentukan belum juga dibongkar, petugas melakukan pembongkaran.

“Jadi, pembongkaran ini sudah sesuai SOP. Artinya sudah ada SP (Surat Peringatan) 1, 2 dan 3 termasuk pemberitahuan pembongkaran sudah kita tempuh kepada pemilik bangunan ini,” kata Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Depok, Muhammad Fahmi Ardian di lokasi tepi Situ Sawangan.

Selain itu, sebelum pembongkaran juga diberikan batas waktu 2 x 24 bagi pemilik bangunan di tepi situ ini untuk membongkar masing-masing, namun di antara pemilik ada yang membongkar ada pula yang belum melakukan, sehingga hari ini (kemarin, red) dilakukan pembongkaran.

Salah satu pemilik bangunan, Sobari sempat mempertanyakan, pembongkaran bangunan diharapkan tidak merusak material yang ada, karena nantina bisa digunakan.

“Saya minta jaminan pembongkaran bangunan tidak merusak material, karena bahannya akan digunakan lagi,” ujar Sobari di hadapan Fahmi Ardian.

Mendengar permintaan pemilik bangunan, Fahmi Ardian memberikan pemahaman, bahwa sebelum dibongkar sudah ada pemberitahuan dari Pemkot Depok, bahkan surat peringatan, namun pembongkaran bangunan belum dilakukan.

“Jadi, pembongkaran dilakukan, dan pihaknya tidak bisa menjamin terhadap bangunan yang rusak,” tandasnya.

Dibagian lain Fahmi Ardian menambahkan, bangunan liar di tepi Setu Sawangan ini merupakan kewenangan Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Air, namun ekseksui pembongkaran dilapangan merupakan Satpol PP. Selanjutnya lokasi yang ditertibkan akan direvitalisasi. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Luncurkan Program SIGAP JKN, BPJS Kesehatan Gandeng Universitas Indonesia Tingkatkan Literasi Masyarakat

27 Juni 2026 - 22:08 WIB

MBG Menuai Polemik, Begini Kata Pemerhati Perempuan dan Anak

19 Juni 2026 - 20:04 WIB

PT Karabha Digdaya dan IJTI Depok Gelar Innovation Challenge Penanganan Sampah

20 Mei 2026 - 13:33 WIB

Begini Tanggapan PT Immortal Cosmedika Indonesia Terkait Demo Serikat Pekerja di Depok

20 Mei 2026 - 00:25 WIB

Damkar Depok Evakuasi Ular Sanca 3 Meter di Rumah Warga Sukmajaya

13 Mei 2026 - 14:43 WIB

Trending di Depok