Harian Sederhana, Bekasi – Kehadiran saksi Ramli Sirait di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi sebagai saksi meringankan terdakwa Acam bin Mendung sebut jika dirinya hanya menerima uang operasional pengurusan tanah bukan uang pembayaran tanah yang dibeli Laurence M Takke.
Persidangan kembali digelar oleh Hakim Ketua Togi Pardede, Rabu (20/11) dalam kasus tanah yang dilaporkan pengusaha Apartemen Metro Galaxi Park Laurence M Takke yang melaporkan Acam bin Mendung atas dugaan pemalsuan keterangan dokumen otentik.
Dalam kesaksiannya Ramli Sirait menyebutkan dirinya menerima uang dari Suratman sebesar Rp 20 juta sebagai uang operasional yang dibayar pada bulan Oktober dan September 2017 lalu. Suratman adalah orang kepercayaan pengusaha Laurence M Takke.
“Uang itu uang operasional atau transport saya dalam pengurusan tanah dibayar dalam dua kali, September Rp 10 juta dalam satu kwitansi dan 10 juta lagi September dengan dua kwitansi masing-masing Rp 5 juta,” jelas Ramli.
Ia pun berharap majelis hakim untuk adil dalam memutuskan perkara ini karena dia yakin Acam bin Mendung hanya korban yang dimanfaatkan oleh pihak – pihak yang ingin menguasai tanahnya.
“Saya berharap hakim membebaskan Acam bin Mendung dari segala tuntutan hukum karena dia tidak tau apa-apa, dia itu lugu dan lemah dan jadi korban,” tegasnya.
Kuasa hukum Acam Bin Mendung, BMS. Situmorang memgungkapkan jika kasus yang menjerat kliennya makin menemui titik terang. “Sangat disayangkan JPU tak mampu menunjukkan bukti kuitansi pembayaran tanah yang diklaim oleh Laurence M Takke sebesar Rp 360 juta sudah dibayarkan ke Acam Bin Mendung,” ucapnya.
Karena kata Situmorang, bukti kuitansi sebagian yang disampaikan di Polda Metro Jaya sebagian tertulis untuk biaya operasional. “Semoga kebenaran segera terungkap dan majelis hakim memutuskan sesuai fakta dan bukti dipersidangan,” pungkasnya. (*)









