Menu

Mode Gelap
Sabtu, 6 Desember 2025 | 02:49 WIB

Bekasi

Pemilu 2019, Bawaslu Temukan 11 Pelanggaran

badge-check


					Kegiatan Media Gathering di Pondok Wisata Hobi-Hobi, Jalan Raya Hankam, Pondokgede, Kota Bekasi. Perbesar

Kegiatan Media Gathering di Pondok Wisata Hobi-Hobi, Jalan Raya Hankam, Pondokgede, Kota Bekasi.

Harian Sederhana, Bekasi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mencatat ada sejumlah temuan dan laporan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2019 yang sudah teregistrasi.

Ketua Bawaslu setempat, Tommy Suswanto mengatakan, dari sejumlah temuan dan laporan pelanggaran yang masuk, diantaranya merupakan temuan pihak pengawas dan laporan dari masyarakat.

Menurutnya, temuan yang ada terdiri dari 11 tindak pidana pemilu, 6 pelanggaran administrasi, 1 pelanggaran kode etik, 2 sengketa pemilu dan 2 sidang di Mahkamah Konstitusi.

Adapun temuan tindak pidana pemilu kata dia, telah diberhentikan melalui SP3 kepolisian. Selanjutnya, dilanjutkan dengan persidangan, dimana satu perkara diputus bebas dan 1 diputus bersalah dengan pidana percobaan dengan denda Rp5 juta Subsider 1 bulan kurungan.

“Lalu sebanyak 800 kasus pidana pemilu dihentikan karena tidak memenuhi unsur, baik formil maupun materil,” ujarnya saat kegiatan Media Gathering di Pondok Wisata Hobi-Hobi, Jalan Raya Hankam, Pondokgede, Kota Bekasi, Jumat (22/11).

Selanjutnya tambah Tommy, 6 penanganan administrasi, Bawaslu Kota Bekasi diberikan kewenangan untuk menangani pelanggaran tersebut diantaranya 2 rincian dinyatakan bersalah dan 4 dinyatakan tak bersalah.

Untuk pelanggaran kode etik di jenjang Pengawas TPS sedang dirundingkan. Sedangkan ditingkat Panwascam berkaitan dengan jajaran pengawasan, baik ditingkat grass road, midle maupun top telah dieksekusi.

“Satu ditingkat kecamatan kita berhentikan dalam proses penanganan pelanggaran kode etik,” katanya.

Terkait fungsi divisi-divisi lain pertama, divisi sengketa bahwa Bawaslu merawat berkaitan dengan hak seluruh kontestasi pelaksanaan pemilu. Kedua, partai politik yang didiskualifikasi oleh KPU tetapi tetap diberikan hak konstitusionalnya.

“Dan dua partai politik tersebut diberikan kembali dalam pelaksanaan pesta demokrasi, yakni PAN dan PPP,” ujarnya.

Kemudian berkaitan dengan hukum data dan informasi (Datim), bagaimana Bawaslu bisa menyajikan data-data baik prosea pengawasan, penindakan hingga Mahkamah Konstitusi.

Lebih jauh Tommy Suswanto mengatakan, selain pelanggaran yang dicatat, pihaknya juga berhasil meraih penghargaan keterbukaan informasi publik tingkat nasional.

“Penghargaan itu, terkait dengan kemudahan akses pemberian informasi yang diberikan. Maka harapan kedepannya pada saat Bawaslu mengadakan kegiatan atau event-event selalu bersinergi dengan para jurnalis di Kota Bekasi dalam rangka mempublikasikan program ataupun sosialisasi kepada publik,” pungkasnya.(*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BRI BO Tambun Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Kabupaten Bekasi Melalui Program TJSL

25 November 2025 - 15:16 WIB

M Ihsan Atlet Perkemi Kabupaten Bekasi Berhasil Raih Emas di BK Porprov Jabar 2025

23 November 2025 - 17:23 WIB

Program Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Imam-Ririn Terhadap Anak Yatim di Kota Depok, Ada 6 Manfaat

6 November 2024 - 11:55 WIB

Janji SS-Chandra Beri Rp300 Juta Per RW Dinilai Beresiko: Tidak Bisa Dikelola Sembarangan

7 Oktober 2024 - 15:51 WIB

Mayoritas Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada Depok, Alumni: yang Nyatut Sebagian Kecil

5 Oktober 2024 - 10:49 WIB

Trending di Politik