Harian Sederhana, Depok – Surat peringatan kedua yang dilayangkan oleh Satpol PP Kota Depok kepada para pemilik bangunan liar di saluran air Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji dituding salah alamat.
“Ya kami sudah dilayangkan surat peringatan ke dua oleh Pol PP tapi salah alamat,” kata pemilik bangunan Hantoro kepada wartawan pada Selasa(26/11).
Hantoro mengatakan, surat peringatan ke dua yang dilayangkan Satpol PP salah alamat karena alamat yang dituju Jalan Baiturahim.
“Ini kan bukan Jalan Baiturahim lokasinya ini kawasan Pasar Kemirimuka,”katanya.
Dia mengatakan sebenarnya bangunan liar yang dikeluhkan warga berada di RW 15 bukan di wilayahnya.
“Kan yang dikeluhkan warga ada di lingkungan RW 15 bukan di lingkungan sini, kalau bangunan kita ada di RW 07 Kelurahan Kemirimuka,”katanya
Dampak adanya keluhan dari warga RW 15 maka bangunan di lingkungan RW 07 mendapatkan peringatan dari Satpol PP Kota Depok.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny menegaskan pihaknya sudah melayangkan surat kedua kepada para pemilik bangunan tersebut.
“Kami layangkan surat teguran kedua kepada mereka, jika masih membandel maka kami tidak segan-segan akan membongkarnya,”katanya.
Teguran kedua, dijelaskannya, merupakan surat teguran bangunan liar lantaran berada di atas pedestrian atau saluran air.
“Surat teguran sudah di layangkan sejak bulan lalu, kami minta pemilik bangunan untuk membongkarnya,” tegasnya.
Menurutnya, penertiban itu mengacu Peraturan Daerah Depok nomor 16 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Keberadaan para PKL dan bangunan liar (bangle) di atas saluran air bisa menghambat air dan menyebabkan banjir.
Para PKL dan pemilik bangli juga diimbau untuk pindah dan melakukan pembongkaran sendiri sebelum dilakukan pembongkaran paksa oleh petugas Sat Pol PP Depok.
“Kami harap para pemilik bisa lakukan pembongkaran sendiri sebelum kami lakukan pembongkaran paksa,” tegasnya. (*)









