Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 16:00 WIB

Depok

H. Aman : Haram Memotong Dana RTLH

badge-check


					Aman Suherman, Ketua LPM Sawangan Baru (kanan) saat mendampingi Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam sebuah acara. (FOTO : Dok. Harian Sederhana) Perbesar

Aman Suherman, Ketua LPM Sawangan Baru (kanan) saat mendampingi Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam sebuah acara. (FOTO : Dok. Harian Sederhana)

Harian Sederhana, Depok – Ketua LPM Sawangan Baru, H Aman Suherman menyatakan, haram bagi yang memotong dana rumah tidak layak huni (RTLH), karena sudah jelas bahwa uang tersebut diperuntukkan perbaikan rumah bagi warga tidak mampu secara ekonomi.

Untuk itu, ia juga meminta kesadaran seluruh elemen masyarakat untuk membantu baik tenaga maupun pikiran. Jika perlu bantuan material, sehingga harusnya membeli suatu barang di material, bisa dialihkan untuk beli bahan bangunan yang lainnya.

“Jadi, apapun bentuknya pemotongan dana RTLH tidak dibenarkan. Jika memang tidak punnya sebaiknya minta dengan LPM,” ujarnya terkait penyerahan dana bantuan pembangunan RTLH kepada warga di Kelurahan Sawangan, Baru, Kecamatan Sawangan, belum lama ini.

Pembangunan RTLH, lanjut dia, dianggarkan Pemkot Depok sebesar Rp18 juta per unit. Dari alokasi dana tersebut Rp3 juta untuk biaya tukang, kemudian Rp15 juta untuk membeli material yang dibutuhkan.

Bagi penerima dana bantuan tersebut diharapkan juga tidak menggunakan uang RTLH untuk kebutuhan makan, atau membeli pakaian, karena itu juga tidak diperbolehkan.

Ia juga menawarkan jika ada warga pemilik RTLH yang membutuhkan kayu bekas pakai, bisa datang ke gudan di Jalan Pemuda, Sawangan Baru. Jika ada yang bagus dipersilahkan ambil untuk digunakan.

Sebelumnya, sebanyak 15 untuk rumah di wilayah Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan diperbaiki menyusul bantuan dana APBD dari Pemerintah Kota Depok.

Ke-15 unit rumah tersebut merupakan milik warga ekonomi terbatas, sehingga mereka tidak bisa memperbaiki rumah hingga mengalami kerusakan.

“Kami minta kepada warga sasaran untuk menggunakan dana perbaikan rumah sesuai peruntukkan, karena dana yang diberikan Pemkot Depok diperuntukkan perbaikan rumah supaya menjadi tempat tinggal yang nyaman,” kata Cucu Suwardi, Lurah Sawangan Baru.

Dikatakan lebih lanjut, bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) ini merupakan kebijakan Pemkot Depok yang diberikan setiap tahun anggaran. Namun, kata dia, dana tersebut diberikan melalui rekening atas nama warga sasaran yang mendapat perbaikan rumah.

“Jadi, kalo kelurahan hanya memfasilitasi terkait dana bantuan melalui rekening dari Pemkot Depok,” ujarnya.

Dengan perbaikan rumah tidak layak huni menjadi layak untuk ditempati tersebut membuat penghuni merasa nyaman dan tidak merasa khawatir saat hujan bocor. Perlu diketahui bahwa perbaikan rumah tidak layak menjadi layak sesuai visi Depok yaitu Unggul, Nyaman dan Religus.

Untuk perbaikan rumah ini, ditambahkannya, membuat warga yang menerima bantuan menjadi nyaman untuk ditempati. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok