Menu

Mode Gelap
Senin, 4 Mei 2026 | 12:21 WIB

Depok

Ayo Datang Reses

badge-check


					Ayo Datang Reses Perbesar

Harian Sederhana Reses atau masa reses adalah masa dimana DPR/DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR/DPRD. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 161 huruf i, j, k menyebutkan anggota DPRD mempunyai beberapa kewajiban. Misalnya menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, serta memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Kewajiban tersebut dilaksanakan oleh anggota DPRD dalam bentuk reses anggota DPRD untuk mengunjungi masyarakat di dapil (daerah pemilihan) masing-masing. Hak-hak yang dimiliki anggota DPRD seperti budgeting, legislasi dan pengawasan menjadi pegangan untuk dapat memperjuangkan aspirasi warga yang menjadi pemilihnya.

Kegiatan reses anggota DPRD merupakan sebuah forum pertemuan di dapil masing-masing antara masyarakat dengan anggota DPRD. Mereka saling berinteraksi melalui dialog dalam rangka menyampaikan aspirasinya.

Anggota DPRD wajib menyerap, menampung, dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Forum rapat reses tersebut secara intensif di dampingi oleh Setwan sebagai fasilitator pertemuan.

DPRD Provinsi Jawa Barat terpilih periode 2019-2024 sedang melakukan reses pertamanya mulai tanggal 2-11 Desember 2019. Reses I ini dilakukan setelah beberapa hari sebelumnya DPRD Provinsi Jawa Barat mengesahkan APBD tahun anggaran 2020, sehingga anggota dewan dapat melaporkan atau menceritakan kebijakan anggaran apa saja yang dilakukan yang bermanfaat untuk rakyat khususnya untuk warga pemilihnya dapilnya.

Terjalinnya komunikasi antar wakil rakyat dan rakyatnya merupakan hal yang baik sebagai pertanggungjawaban atas kinerja seorang anggota dewan. Jadi fungsi reses dijadikan sebagai alat silaturahmi, informasi dan perjuangan wakil rakyat atas kinerjanya.

Semoga rakyat bisa hadir dalam forum reses anggota dewan agar tak ada lagi kata kurang baik yang biasa melekat kepada anggota DPRD seperti kalimat datang ketika pemilu saja. Minimal delapan titik setiap kali reses dan setahun dilakukan tiga kali, Ayo datang ke reses dan suarakan kepentingan bersama untuk rakyat. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Novi Anggriani Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 09:44 WIB

Pendekatan Seni dan Budaya Lokal, Hasbullah Rahmad Sapa Warga

26 April 2026 - 22:47 WIB

Momen HUT ke 27 Kota Depok Sambil Sambut Porpov 2026: Jadi Tuan Rumah

26 April 2026 - 22:44 WIB

10.200 Peserta Ramaikan Jalan Santai di Sukmajaya: Meramaikan HUT ke 27 Kota Depok

26 April 2026 - 22:41 WIB

Penjelasan WNA Asal Inggris Meninggal Dunia di Ruang Detensi Imigrasi Depok

23 April 2026 - 10:35 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mencatat ada 182 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang mencari suaka di Kota Depok.
Trending di Depok