Harian Sederhana, Bekasi – Para pemilik bangunan yang berada di samping pasar Kranji, tepatnya di Jalan Goa RT 10/11, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat diminta untuk segera membongkar bangunan miliknya.
Pemintaan, terkait puluhan bangunan yang digunakan sebagai warung kelontong dan warung kopi itu, selain mengganggu estetika kota, juga merupakan bangunan liar.
Pihak pemerintah Kota Bekasi melalui Kecamatan Bekasi Barat, sudah memberikan peringatan melalui surat dengan ultimatum akan dilakukan penertiban berupa pembongkaran jika pemilik bangunan tidak membongkar sendiri bangunannya.
Peringatan yang ditanda tangani M Bunyamin selaku Camat Bekasi Barat itu, tertanggal 1 Nopember 2019.
Dalam surat tersebut, pihak pemerintah memberikan waktu 7 hari terhitung surat dilayangkan bangunan tidak dibongkar maka akan ditertibkan.
Adapun keberadaan bangunan liar tersebut, juga melanggar sejumlah peraturan daerah (Perda) yakni Perda tentang pemanfaatan ruang serta penggunaan bahu jalan.(*)









