Menu

Mode Gelap
Senin, 15 Desember 2025 | 17:51 WIB

Depok

Bebas Denda Pajak Bermotor Diperpanjang

badge-check


					Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Jawa Barat Cabang Wilayah Kota Depok melakukam koordinasi dengan berbagai pihak untuk menyukseskan program Bebas Denda Pajak Kendaraan. Perbesar

Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Jawa Barat Cabang Wilayah Kota Depok melakukam koordinasi dengan berbagai pihak untuk menyukseskan program Bebas Denda Pajak Kendaraan.

Harian Sederhana, Cinere – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memperpanjang program double untung atau bebas denda pajak sampai 30 Desember 2019.

Untuk itu, bagi wajib pajak diberi kesempatan melunasi tunggakan pajak kendaraannya hingga akhir bulan ini.

“Dilanjutkannya program double untung ini untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum sempat membayar tunggakan pajak kendaraan bermotornya. Awalnya program tersebut berlaku hingga 10 Desember 2019, kemudian diperpanjang sampai 30 Desember 2019. Jangan sampai masyarakat yang berniat bayar akhirnya tidak jadi membayar karena masa berlaku programnya sudah habis,” ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Bapenda Provinsi Jawa Barat Wilayah Depok II/Cinere, Iwan Juanda, Selasa (10/12).

Iwan menilai selama ini animo wajib pajak sangat tinggi dalam memanfaatkan program double untung. Terbukti pendapatan Samsat Cinere dari program tersebut hingga 9 Desember 2019 mencapai Rp.7.150.000.000 atau 101,6 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp.7.058.000.000.”Dua hari jelang berkahirnya program double untung jumlah pengunjung Samsat Cinere membludak.

“Alhamdulillah target pendapatan dari program double untung telah melebihi target hingga 9 Desember. Ditambah hari ini pengunjungnya masih membludak,” tuturnya..

Di tempat yang sama, Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cinere, Rina Parlina menambahkan, dilanjutkannya program double untung sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/470-Bapenda/2019 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/433-Bapenda/2019 tentang perpanjangan pemberian Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Administratif pajak kendaraan bermotor.

“Jadi, program double untung diperpanjang dari 10 November hingga 30 Desember 2019. Diharapkan masyarakat yang sudah memanfaatkan program tersebut kedepannya lebih taat lagi dalam membayar pajak dan tidak menunggak lagi. Program ini untuk menstimulasi wajib pajak agar sadar pajak. Ingat pajak yang dibayarkan akan dikembalikan lagi dalam bentuk pembangunan oleh pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dindin Saprudin Resmi Jabat Anggota DPRD Kota Depok

28 November 2025 - 12:45 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Sosialisasi Fungsi Komisi C ke Warga Grogol

26 November 2025 - 11:03 WIB

BPJS Kesehatan Depok Gelar Ngopi JKN

19 November 2025 - 12:17 WIB

Hajatan 13 Beji 2025: Gen Z Depok Bersatu Lewat Kreativitas dan Budaya Lokal

10 November 2025 - 11:22 WIB

Kunci Mobil Tertinggal di Dalam, Damkar Depok Evakuasi Tanpa Pecahkan Kaca

30 September 2025 - 09:57 WIB

Evakuasi kunci mobil tertinggal di dalam oleh petugas Damkar Depok. Dok. Instagram Damkar Depok.
Trending di Depok