Harian Sederhana, Cibinong – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) proyek pembangunan Taman Situ Plaza Cibinong, Selasa (10/12/2019).
Proyek yang menelan anggaran sebesar 7 Miliar Rupiah tersebut disinyalir menyalahi aturan yang ada.
Ketua Komisi III, Sastra Winara mengatakan dari hasil pantauannya, taman yang digadang-gadang bakal menjadi salah satu kebanggaan masyarakat Kabupaten Bogor itu tidak sesuai dengan spek.
Untuk itu dia berharap tidak ada lagi kejadian serupa oada proyek lainnya.
Sastra juga menyebukan proyek taman yang berada diatas danau tersebut tidak sesuai dengan yang digambarkan dalam Detail Engineering Design (DED).
“Terkadang DED-nya tidak sesuai dengan apa yang dikerjakan, makanya kita harapkan jangan sampai ada yang begitu lagi,” ujarnya kepada wartawan.
Politisi Gerindra tersebut dengan tegas meminta pihak pelaksana, PT Sinar Cempaka Raya agar membuat konstruksi proyek taman atau ruang terbuka hijau (RTH) tetap kokoh, meski menurutnya pada pemasangan tiang pancangnya tidaK ideal.
Sastra juga mengatakan sisa waktu yang dimiliki pihak kontraktor hanya 12 hari, sedangkan pengerjaan proyek baru mencapai 82 persen.
“Tadi dia bilang sudah diuji, yakin kuat. Makanya nanti kita lihat saja. Sekarang progresnya sudah 82 persen, sisa waktu pengerjaannya 12 hari lagi, mudah-mudahan selesai,” kata Sastra.
Sementara itu, Pelaksana Harian PT Sinar Cempaka Raya, Dody Setiawan di tempat yang sama tak menampik bahwa pemasangan tiang pancang yang pihaknya kerjakan tidak sesuai dengan perencanaan.
“Kita tes, kedalaman tanah hanya 2,5 meter sudah mentok. Jadi terpasang miring (tiang pancangnya), kalau dipaksakan ke dalam lagi sudah tidak bisa,” tandasnya. (*)









