Harian Sederhana, Bogor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor memastikan bahwa pada 2020, legislator takkan membahas usulan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Obligasi (surat utang) Daerah.
Meskipun pada Januari mendatang, Pemkot Bogor akan melakukan sosialisasi terkait rencana penggodokan regulasi tersebut bersama para wakil rakyat.
“Kami takkan bahas pembuatan Perda Obligasi Daerah. Sebab dalam finalisasi oleh Badan Pembuat Perda (Bapemperda) sudah ditolak,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, Senin (16/12).
Politisi partai besutan Prabowo Subianto itu menjelaskan, bahwa usulan regulasi yang dilakukan Pemkot melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) itu tidak memaparkan alasan logis.
“Mengapa aturan tersebut harus dibuat. Jadi sampai saat inipun belum ada alasan logis dan urgensi dari obligasi itu,” ucapnya.
Selain itu, kata Jenal, sebelum menerapkan kebijakan surat utang, harus terlebih dahulu dibandingkan dengan kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seeta kebutuhan infrastruktur.
“Bila tidak, akan terlalu dini dalam menerapkan kebijakan itu tanpa ada landasan yang kuat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Jenal mengungkapkan, pada 2020 kurang lebih akan ada 14 rancangan perda yang akan dibahas. Di antaranya soal pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah itu mutatis mutandis sebagai penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang keuangan daerah.
Tetapi Jenal mengaku belum mengetahui esensi dari keseluruhan perubahan. “Tapi intinya mesti ada pemilahan antaran belanja langsung dan tak langsung,” ungkapnya.
Belanja tak langsung, sambung dia, khususnya yang bersifat honor tidak boleh lagi berada dalam belanja langsung. “Jadi belanja langsung itu pyur modal dan jasa. Kalau sekarang kan hal itu masih ada yang digabung,” pungkasnya. (*)









